Uncategorized

LHP BPKP : Ada 4 Permasalahan di PDAM Tirta Ratu Samban

LHP BPKP : Ada 4 Permasalahan di PDAM Tirta Ratu Samban

Bengkulu Utara, GC – Beradasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, ada 4 masalah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Harapan Tampubolon, selaku Koordinator Pengawasan dari BPKP Perwakilan Bengkulu, dalam rapat pembahasan tentang Urgensi PDAM Tirta Ratu Samban menjadi Perusahaan daerah (Perumda) di ruang rapat Sekdakab Bengkulu Utara, Rabu (19/1/2022).

Adapun 4 masalah di PDAM TRS tersebut, sebagai berikut :

  1. Masalah Tata Kelola.

Dalam LHP BPKP yang disampaikan oleh Harapan Tampubolon, selaku Koordinator Pengawasan menjelaskan, hingga saat ini PDAM Tirta Ratu Samban belum menyesuaikan status sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Pasal 331) dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kemudian, masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) berakhir dan Direksi masih berstatus Pejabat Sementara (Pjs).

2. Masalah Operasional

Hal tersebut disebabkan, karena PDAM TRS dinayatakan belum memiliki Jakstrada SPAM dan RISPAM serta pengujian air juga belum memenuhi ketentuan Permenkes.

3. Masalah Keuangan

Dalam LHP BPKP terlihat bahwa PDAM TRS belum full Cost Rcoveri (FCR) dan terdapat kemunculan terkait kewajiban pajak kepada pemerintah pusat Rp 2,3 Miliar. Selain itu, terdapat piutang senilai Rp 2,5 Miliar yang memiliki umur hingga 2 tahun.

4. Masalah Aset

Dalam LHP BPKP yang dipaparkan oleh koordinator pengawasan dari Tim BPKP perwakilan Bengkulu, terlihat jelas bahwa PDAM TRS belum memiliki kebijakan pengelolaan Aset, Sistem Geograpich Information System (GIS) dan tinggi beban aktiva tetap.

Sayangnya, dalam LHP BPKP yang dipaparkan oleh Harapan Tampubolon selaku Koordintor Pengawasan, tidak menjelaskan terkait masalah Ujang Zakaria, SH yang terhitung 3 Kali menjabat sebagai Pjs Dirut PDAM TRS telah mengangkat 7 orang karyawan serta menyewa kendaraan mobil untuk operasional mecapai Rp 30 juta per bulan.

“Untuk masalah pengangkatan 7 orang karyawan, silahkan tanya saja dengan Pjs Direktur PDM,” kata Harapan Tampubolon.

Dari pantauan media ini, dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Haryadi, terlihat juga hadir Asisten II Dodi Hardinata, Asiten III Rahmadanus, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH bersama para anggota DPRD bidang Komisi II dan Pjs Direktur PDAM TRS, Ujang Zakaria,SH beserta beberapa orang dari jajarannya. (Ben)

Related posts

Polisi Dan Pejabat BU, Tidak Boleh Alergi Dengan Wartawan

Beni Irawan

Kepahiang Kirim 131 Kontingen, Untuk POPDA 2016 Di Provinsi Bengkulu

Beni Irawan

APBD Bengkulu Di Potong 197 Miliar

Beni Irawan

Leave a Comment