Bengkulu Utara, GC – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Utara, sewakan pesanggerahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang beralokasi di kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, dengan cara sistem kontrak dengan pihak ke tiga disinyalir tanpa ada dasar yang jelas.
Pasalnya, hingga saat ini diduga pihak pemerintah daerah setempat belum ada membuat semacam Peraturan Bupati (perbup) atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur terkait penetapan penarikan uang sewa Pesanggerahan tersebut yang diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya itu.
Kepala Dispar Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung, ketika dikonfirmasikan media ini melalui Via WhatssAPP (WA) nya pada hari Minggu (14/2/2021) menjelaskan, bahwa pesanggarahan milik pemda tersebut telah dikelola oleh pihak ketiga sudah masuk tahun ke tujuh.
Bahkan, Kata Kardo Manurung dalam pesan singkatnya melalaui WA nya itu menjelaskan, setelah usai antara pihak ketiga dengan pihak Dispar menandatangani kontrak pengelolaaan pesanggerahan. Maka pihak Dispar pun langsung melakukan penyetoran uang sewa pesanggarehan tersebut ke Kas daerah untuk dijadikan PAD.
“Masuk tahun ke 7. Begitu tanda tangan kontrak, langsung bayar PAD ke KASDA,” terangnya.
Namun sayangnya, saat ditanya apa dasarnya dan melalui nama rekening apa penyetoran uang sewa pesanggerahan tersebut. Kardo Manurung selaku Kepala Dispar Bengkulu Utara, malah memberikan berupa syarat pihak ketiga, yakni SIUP TDP, Surat Permohonan dari Perusahaan, Akte Notaris dan lainnya. Selain itu, untuk lebih jelasnya lagi, ia juga menyarakan agar awak media ini datang ke kantor Dispar pada hari Senin (15/2/2021).
“Senin aja abang tunjuk, banyak dasar atau syaratnya dek,” tutup Kardo Manurung, melalui pesan WA nya.
Berdasarkan hasil pantauan media ini dilapangan, saat ini terlihat banyak fasilitas pesanggerahan yang rusak. Salah satunya, kolam berenang. Selain kering tak ada air, kondisi kolam terlihat jelas lantainya sudah banyak terkelupas. (Ben)
1 comment