Daerah Featured

Dewan Desak Pemda Bengkulu Utara Tertibkan Pendirian Billboard

Dewan Desak Pemda Bengkulu Utara Tertibkan Pendirian Billboard

Bengkulu Utara, GC – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hendri Sahat Mangasih Situmorang, meminta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan papan rekalme (Billboard) yang diduga tanpa izin alias ilegal yang berdiri di area fasilitas umum. Terutama yang berdiri di lahan tanah milik Pemda setempat.

“Selain merugikan Pendapatan kas daerah, juga melanggar estetika serta aturan. Seperti billboard yang berdiri di sekitaran bundaran kota Arga Makmur, tepatnya depan Damkar itu. Hingga saat ini kita kan tidak tahu siapa pemiliknya. Margona selaku Kadis DPM jangan diam aja, harus tanggaplah yang seperti ini,” tutur Hendri, Kamis (1/10/2020) di ruang kerjanya.

Selain merugikan daerah, kata salah satu anggota dewan dari partai PDI Perjuangan ini, billboard yang berdiri tanpa izin alias ilegal tersebut, juga akan membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

“Mustinya, pihak Dinas Penanaman Modal tahu siapa pemiliknya. Seandainya nanti membahayakan orang, siapa yang bertanggung jawab kalau kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau memang ngak ada izinnya, cabut aja itu billboard,” Kata Hendri.

Namun sayangnya, meskipun hal ini sudah beberapa kali diberitakan. Tapi pihak pemerintah daerah Bengkulu utara, terkesan cuek. Bahkan, Margono selaku Kepala Dinas Penanaman Modal pun sepertinya kurang menghiraukan hal ini dengan alasan belum ada Peraturan Bupati Bengkulu Utara yang menegaskan terkait izin pendirian Billboard. (Ben)

Related posts

Pengukuhan Maha Raja Sakti, Bupati Dapat Gelar Kehormatan

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Minta Bupati Berhentikan Kadis Kominfo dan Sosial

Beni Irawan

Jelang Pengesahan APBD 2017,Setiap Malam DPRD BU, Hearing Hingga Dini Hari

Beni Irawan

Leave a Comment