Bengkulu Utara, GC – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, meminta secara tegas kepada Bupati Bengkulu Utara agar memberhentikan atau menonjobkan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Sasman, dan Kadis Sosial, Suwanto.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman, Selaku Eks Ketua Pansus Covid-19 ketika menyampaikan rekomendasi (Rekom) hasil kinerja Pansus Covid-19 dengan pimpinan dalam sidang Paripurna Internal di gedung dewan, Rabu (29/7/2020).
“Kami meminta kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, mengevaluasikan atau memberhentikan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kominfo,” terang Febri.
Terpisah, Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, membenarkan hal itu. Terkait sejumlah temuan dari hasil kinerja tim Pansus Covid-19 yang telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2020. Pihak Pansus Covid-19 menemukan beberapa kejanggalan yang dianggap patal lantaran melanggar dari aturan dalam penggunaan BTT dana Covid-19. Salah satunya, di Dinas Kominfo.
“Ya benar. Karena kalau kita nilai, Sepertinya penggunaan Dana Covid-19 di Dinas Kominfo kesalahannya agak patal. Karena anggaran bencana Virus Corona, digunakan untuk beli TV, Genset, HP dan Laptop,” tutup Juhaili. (Ben)