Daerah

Polres Bengkulu Utara Masih Dalami Dugaan Cabul Ketua Panwascam

Bengkulu Utara,(GC) – Hingga kini pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Arga Makmur Berinisial IWN terhadap Stafnya berinisial LZA.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara,SH.S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M.Jufri,S.I.K mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi. Namun untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya, yakni gelar perkara, pihak kepolisian belum dapat melakukan hal tersebut lantaran masih menunggu satu lagi saksi kunci memberikan keterangannya.

“Kasus dugaan cabul IWN ini masih berlanjut, saat ini kita masih menunggu satu lagi saksi kunci korban untuk memberikan keterangan, setelah itu, baru nantinya kita akan lakukan gelar perkara,”jelas M.Jufri ketika dihubungi oleh media ini melalui Via Handponenya, Senin (15/10/2018).

Sementara  Julisti Anuwar,SH selaku Kuasa Hukum korban cabul saat diminta keterangannya mengatakan, meskipun pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara terkesan lamban dalam menangani kasus ini, namun dia bersama rekan-rekan kuasa hukum yang lainnya tidak akan menyerah dan akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dimata hukum terhadap kliennya yang telah melaporkan dengan pihak kepolisian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh IWN sekitar 3 bulan lalu.

“Walaupun kasus dugaan cabul ini nantinya terkesan mandek, namun kami tidak akan menyerah,”jelas Julisti.

Bahkan, dengan belum tuntasnya perkara ini, selaku kuasa hukum korban, Julisti juga sempat mengatakan, pihak keluarga korban terus mempertanyakan sejauh mana perkembangan parkara ini dengannya. Namun sebagai kuasa hukum korban, dirinya selalu mengingatkan serta terus memberikan saran dengan keluarga korban, agar tidak mengambil keputusan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan ini.

“Saat ini kami selalu menyarankan dan memberikan pengertian-pengertian yang baik dengan keluarga korban, sebab kami selaku kuasa hukum korban selalu ditanya oleh mereka. Bahkan, dari keluarga korban juga sempat mengatakan dengan kami, kalau kasus ini tidak ada keputusannya dari pihak kepolisian, maka mereka segera ingin melakukan dengan caranya sendiri,”terang Julisti.

Selain itu kuasa hukum korban sangat berharap, selaku warga negara indonesia yang baik, seharusnya sekretaris panwascam dapat metaati atas panggilan aparat penegak hukum ketika pihak kepolisian meminta keterangan sebagai saksi. Tetapi sangat disayangkan, hingga sekarang menurutnya, sekretaris panwascam berinisial Sa tersebut belum mendatangi dan memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.

“Sepengetahuan saya, hingga sekarang sekretaris panwascam belum mendatangi atas panggilan pihak kepolisian untuk diminta keterangannya. Tetapi saya berkeyakinan polres Bengkulu Utara profesional dalam menindak lanjuti persoalan ini, karena untuk memangil orang dijadikan saksi itu adalah tugas pihak kepolisian.(Ben)

Related posts

Masa Bupati Mian, Miliaran Anggaran Dinkes 2018 Diduga Syarat KKN

Beni Irawan

Wabup Bengkulu Utara Buka Musrembangcam Hulu Palik Tahun 2021

Beni Irawan

7 Fraksi DPRD BU Kompak Setujui Raperda APBD 2023 Disahkan

Beni Irawan

Leave a Comment