Daerah Featured Kesehatan

Masa Bupati Mian, Miliaran Anggaran Dinkes 2018 Diduga Syarat KKN

Masa Bupati Mian, Miliaran Anggaran Dinkes 2018 Diduga Syarat KKN

Bengkulu Utara, GC – Masa kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian. Miliaran anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) diduga kuat syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengarah pada praktik kejahatan anggaran dengan modus mark-up serta dugaan Fiktif.

Bahkan, indikasi korupsi anggaran di Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 tersebut disinyalir terstruktur, sistematis dan masif. Pasalnya, dalam setiap anggaran kegiatan sepertinya mayoritas digunakan hanya untuk perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, pengadaan komputer dan laptop, materai serta peralatan kantor habis pakai hingga belanja pegawai dan pembayaran jasa tenaga harian lepas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh garudacitizen.com, sejumlah anggaran disetip kegiatan Dinkes tahun 2018 tersebut disinyalir fiktif dan Mark-Up. Seperti anggaran pengadaan perlengkapan rumah Kepala Dinas Kesehatan, Senilai Rp 45 juta, Penyedian jasa administrasi keuangan Sebesar Rp 260 juta, Penyedian jasa kebersihan kantor sebesar Rp 400 juta, Penyedian ATK kantor Sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya, Anggaran belanja barang cetakan dan penggandaan Rp 50 juta, Penyedian Komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor Rp 150 juta, belanja pengadaan internet Rp 25 juta, Penyedian dan perlengkapan kantor Rp 50 juta, belanja jasa publikasi media massa Rp 90 juta, Belanja surat kabar dan majalah Rp 10,8 juta.

Rincian Anggaran di Dinkes Tahun 2018

Kemudian, Penyedian makanan dan minuman Rp 100 juta, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah Rp 150 juta, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp 637,7 juta,  pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas /operasional Rp 125 juta, pemeliharan berkala jaringan listrik Rp 50 juta, pendidikan dan pelatihan formal Rp 100 juta, Peningkatan dan pengembangan SDM Rp 1,1 Miliar.

Kemudian lagi, anggaran kegiatan untuk penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik sebesar Rp 750 juta, jasa kebersihan kantor Rp 400 juta, anggaran penyedian bahan dan peraturan perundang undangan Rp 120 juta, pemeliharaan berkala rumah dinas Rp 50 juta, anggaran penyusunan laporan capaian kinerja dan Ikhtisar Rp 100 juta, pengadaan obat obatan dan perbekalan kesehatan, Rp 4,6 miliar.

Berikutnya, anggaran monitoring, evaluasi dan pelaporan Rp 40 juta, anggaran pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya Rp 700 juta, perbaikan gizi masyarkat Rp 80 juta, peningkatan kesehatan masyarakat Rp 50 juta, penyediaan biaya opersional dan pemeliharaan Rp 124 juta, peningkatan upaya kesehatan gigi dan mulut Rp 30 juta, anggaran penyediaan jasa pelayanan kesehatan /P3K dan bakti Rp 175 juta.

Operasional Rujukan Rumah Sakit Enggano Rp 2,08 Miliar

Berikutnya lagi, anggaran penyediaan pengadaan alat sarana medis dan non medis (Pembangunan IPAL) Rp 1.150 Miliar, anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) Rp 12,4 Miliar, anggaran penyediaan biaya operasional rujukan rumah sakit Enggano Rp 2,08 Miliar, anggaran akreditasi pusat kesehatan masyarakat Rp 976 juta, anggaran penyelenggaraan jaminan persalinan senilai Rp 4,165 Miliar, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar masyarakat sebesar Rp 16, 681 Miliar, belanja premi asuransi kesehatan (Iuran Jamkesda) sebesar Rp 1,5 Miliar.

Begitu pula dengan kegiatan sinergi tugas pembantuan percepatan pembangunan Rumah Sakit Pratama KTM Lagita sebesar Rp 1 Miliar, anggaran kegiatan peningkatan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya sebesar Rp 70 juta, anggaran kegiatan pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat sebesar Rp 90 juta, anggaran kegiatan penyuluhan masyarakat pola hidup sehat, sebesar Rp 50 juta, anggaran kegiatan pendidikan kesehatan berbasis masyarakat sebesar Rp 50 juta.

Lebih lanjut, anggaran kegiatan UKS sebesar Rp 40 juta, anggaran kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman dan kualitas air, sebesar Rp 150 juta, operasional LAB Kesehatan daerah Ssebesar Rp 200 juta, penyemprotan/foging sarang nyamuk sebesar Rp 80 juta, kegiatan pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular sebesar Rp 40 juta, pencegahan penularan penyakit endemik/epidemik sebesar Rp 50 juta, anggaran kegiatan peningkatan imunisasi sebesar Rp 733 juta.

Masih Pada Rincian Anggaran Dinkes Bengkulu Utara Tahun 2018

Selanjutnya lagi, anggaran peningkatan surveillance epideminologi dan penanggulangan wabah sebesar Rp 50 juta, anggaran kegiatan pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular sebesar Rp 65 juta, anggaran kegiatan pembangunan dan pemutakhiran data dasar setandar pelayan kesehatan sebesar Rp 75 juta, kemudian anggaran kegiatan penyusunan standar analisis belanja pelayanan kesehatan sebesar Rp 70 juta, anggaran kegiatan monev kegiatan dan penyususnan rancangan kegiatan sebesar Rp 75 juta.

Selanjutnya lagi, anggaran pembinaan pengelolaaan aplikasi sistim informasi kesehatan (SIK) sebesar Rp 70 juta, Anggaran kegiatan aplikasi sistem informasi kesehatan (SIK) sebesar Rp 700 juta,  anggaran kegiatan Monev dan pelaporan sarana dan prasarana kesehatan sebesar Rp 70 juta,  anggaran kegiatan peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak sebesar Rp 90 juta, anggaran kegiatan pemeliharaan kesehatan usia lanjut dengan anggaran sebesar Rp 50 juta

Jika kita menelisik dari proporsi mata anggaran pada setiap kegiatan di dinkes tahun 2018 tersebut, tentunya anggaran yang digelontorkan dari uang rakyat disetiap kegiatan, tampaknya hanya untuk kepentingan pihak dinas yang terkait dan sangat minim sekali menyentuh pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. (Ben)

Related posts

Era Sonti Bakara, Kinerja DPRD Bengkulu Utara Terkesan Mandul

Beni Irawan

Sosialisai DAK 2017,Kepala SKPD Segera Lakukan Pelelangan

Beni Irawan

Program JKN Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan Lampiran Permenkes

Beni Irawan

1 comment

Leave a Comment