Daerah

Diduga Korupsi Raperda Limbah, Sekda Bengkulu Utara Diperiksa Kejati

Bengkulu, garudacitizen.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mendalami kasus dugaan korupsi penyusunan Raperda Air Limbah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 lalu.

Untuk mendalami dan menuntaskan kasus yang menggunakan dana dari APBN sebesar Rp.500 juta tersebut, pihak Kejati Bengkulu melalui tim Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (25/9/2018) kembali memanggil sekaligus dimintai keterangannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Haryadi di gedung Kejati Bengkulu.

Dalam kasus ini, untuk semetara Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Azwar Alfian selaku Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR dan Adi Argahposa selaku pemodal PT SKA pada hari kamis (6/9/2018) yang lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam pelelangan air limbah tersebut munculah pemenang lelang yakni PT SKA. Namun  pelaksanaannya diduga tidak dikerjakan oleh PT SKA melainkan dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Bengkulu.

Terkait dalam permasalahan ini, Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan ketika dikonfirmasikan oleh awak media mengatakan, dalam rencana penyusunan air limbah sebenarnya telah menelan anggaran Rp. 150 juta.

Namun, dalam konsep tersebut disinyalir negara telah dirugikan sebesar Rp. 350 juta, karena diduga adanya pengelembungan dana pada penyusuanan Raperda air limbah.

Sehingga dengan adanya kasus ini, maka diduga kasus tersebut melanggar pasal 12 hurupf (i) Undang undang nomor 20 tahum 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Ben)

Related posts

Kondisi Pasar Arga Makmur Makin Hari Kian Semrawut

Beni Irawan

Pembangunan GOR Bengkulu Utara Rp 10,9 M Dikeluhkan Warga

Beni Irawan

Warga Mengaku Bukan Petugas Kesehatan Yang Bagikan KIS

Beni Irawan

Leave a Comment