Bengkulu Utara,(GC) – Tahun Anggaran 2017 telah berlalu dan sekarang sudah berada ditahun 2018. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Banyak masyarakat meninggalkan rasa kecewa lantaran masih banyak proyek pembangunan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di kabupaten Bengkulu Utara, yang tak kunjung diselesaikan.
Selain proyek yang dikerjakan melebihi waktu yang ditentukan, kualitas pekerjaan pun sangat asal-asalan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor. Sehingga hal tersebut tak mengherankan jika proyek tersebut baru beberapa hari selesai dikerjakan, fisiknya sudah rusak kembali.
Menyikapi hal ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Dullah, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini di ruang kerjanya mengatakan, beberapa hari yang lalu pihak inspektorat bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah melakukan krosscek langsung ke 4 titik lokasi Fisik proyek.
Adapun 4 titik lokasi proyek tersebut yaitu, pertama lokasi Proyek Pembangunan bendungan desa sengkuang. Selanjutnya yang kedua lokasi proyek pembangunan jalan hotmix kota bani-suka baru, kemudian yang ketiga lokasi proyek pembangunan tapal batas perbatasan lebong dan Bengkulu Utara dan yang terakhir proyek pembangunan jalan hotmix di air pandan.
“Beberapa hari yang lalu kami dari inspektorat bersama TP4d dan tim ahli dari Dinas PUPR telah turun kelokasi proyek, berdasarkan pengamatan saya, memang ada 4 titik lokasi proyek yang kami temui benar-benar kondisi fisiknya kurang baik,”jelas Dullah, Rabu (28/3/2018).
Kemudian Dullah juga mengatakan, untuk hasil krosscek tersebut belum dapat di publikasikan, karena masih dalam proses. Namun setelah usai pihaknya bersama TP4D selesai melakukan pemeriksaan nantinya, maka hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kembali dengan pihak dinas yang terkait, guna untuk ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Sekarang hasilnya belum bisa kami katakan, karena hal itu masih dalam proses, setelah selesai nanti baru kami serahkan dulu dengan pihak dinas PUPR untuk ditindaklanjuti, dan tindaklanjutnya itu kami berikan tempo 1 bulan,”terang Dullah.
Jika kita menilik dari hal ini, Sesuai dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik, pihak inspektorat semustinya mulai mempublikasikan sejauh mana pemeriksaanya.
Sebab, sering kita melihat kenyataannya, banyaknya kasus-kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tahun lalu di daerah ini. Diduga lama kelamaan membeku alias tidak ada tindak lanjutnya lagi.
Bahkan, dengan bergantinya seorang kepala inspektorat, juga sering terdengar sebagai alasan pihak auditor, ketika kasus lama tersebut belum ditindaklanjutinya.(Ben)