Bengkulu Utara,(GC) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (28/3/2018) Membuka acara kegiatan Sosialisasi Penyiapan kawasan perhutanan Sosial, dengan Tema “Saatnya Untuk Rakyat”.Berdasarkan pantauan media ini, Acara yang dibuka oleh sekretaris DLH Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Anggoro selaku perwakilan Bupati Bengkulu Utara di ruang pertemuan hotel Mutiara kecamatan kota Arga Makmur tersebut, terlihat dihadiri oleh sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar bersama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, kepala Dinas Koperasi UKM Bengkulu Utara, Waluyo, perwakilan dari Dinas Pariwisata dan perdagangan Bengkulu Utara, penyuluh kehutanan pendamping, kepala desa bersama kelompok tani Hutan serta lembaga pengelola hutan Desa (LPHD) yang ada di wilayah Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya Tri Anggoro menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirnya Bupati Bengkulu Utara di acara ini lantaran sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah.
“Sebelumnya kami selaku perwakilan dari pemerintah daerah mohon maaf atas ketidak hairnya Bupati di acara ini,” ujar Tri.
Kemudian Tri Anggoro dalam sambutannya juga mengatakan, salah satu program prioritas kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan adalah terkait perhutanan sosial. Sebagai mana telah dipahami semua, bahwa sebagian besar masyarakat desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara tergolong miskin dan tinggal di hutan dan di tepi hutan di wilayah daerah Bengkulu Utara.
“Sejalan dengan kebijakan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, maka visi kesejahteraan masyarakat harus terwujud,” kata Tri Anggoro.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali dalam kesempatan ini juga menyampaikan, Semoga dengan kegiatan ini akan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk terlibat secara aktif menjaga kelestarian hutan lindung.
“Lindungi hutan dan gunakan sesuai dengan pemanfaatan serta selalu berupaya untuk menjaga dan melestarikannya,” cetus Tantawi Dali.
Selain itu, Tantawi juga berharap kepada masyarakat Provinsi Bengkulu, terutama Masyarakat yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara harus memanfaatkan semua potensi perhutanan dan program perhutanan sosial secara baik dengan memperhatikan dan menjaga hutan dari kerusakan dan perusakan.
“Melalui izin pengelolaan hutan perhutanan sosial (PHPS), maka masyarakat sekitar Hutan diberikan Hak kelola terhadap hutan selama 35 tahun, serta akses dana melalui KUR dan pola bagi hasil badan layanan umum pusat pembiayaan pembangunan hutan” terang Tantawi Dali.(Ben/Adv)