Garuda Citizen – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH mengaku, bahwa dirinya sudah konsultasi dengan pihak BPKP terkait adanya perbedaan pendapat antara Banggar DPRD dan TAPD dalam menafsirkan aturan batas jadwal pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024.
Kabag Hukum menyebutkan, dari hasil kosultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, sangat tegas menyatakan, untuk sebagai acuan persoalan jadwal batas waktu pembahasan KUA-PPAS yang benar itu diatur dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah.
“Hasil konsul (Konsultasi, Red) dengan BPKP yang benar itu pasal 90. Jadi kami pihak Eksekutif tetap On The Track atau tetap dengan pendirian kami dengan segera menyusun Raperda APBD 2024 untuk disampaikan kepada DPRD,” ungkap Irsaliyah Yurda.
Selain itu, Kabag Hukum juga mengatakan, tujuanya melakukan konsultasi kepada BPKP agar tidak ada lagi ada keraguan dengan munculnya perbedaan dalam menafsirkan sebuah aturan terkait hal tersebut.
Bahkan, lanjut Kabag Hukum, dengan melakukan konsultasi kepada BPKP semuanya menjadi jelas dan pihak eksekutif pun tidak dinilai bahwasanya memberikan pemahaman yang menyesatkan atau mengarahkan orang lain untuk mengadopsi keyakinan yang salah.
“Sebenarnya dari awal sudah kita sampaikan yang benar itu pasal 90. Tapi pihak dewan tetap ngotot ingin menggunakan pasal 91, dan ketika kita konsul dengan BPKP ternyata sama penafsirannya dengan kita” terang Irsaliyah Yurda.
Kemudian, Kabag Hukum juga menuturkan, inti tujuan dari penejelasan yang tertuang dalam pasal 91 tersebut, sebenarnya hanya menjelaskan tentang perbuatan tata usaha negara yang bisa dilakukan oleh kepala daerah untuk menyiapkan proses penyusunan Raperda APBD dan bukan untuk proses pembahasan KUA-PPAS.
“Jadi dalam pasal 91 yang menjelaskan 6 Minggu itu sebenarnya bukan untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS. Tetapi itu adalah terkait waktu untuk Bupati melakukan persiapan tata usaha negara. Seperti, penyeiapan dokumen-dokumen sebelum menyampaikan Raperda ke DPRD. Jadi itu yang perlu kita luruskan,” beber Irsaliyah Yurda.
Berikut Penjelasan Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati
bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(3) KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
(4) Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Intinya sebagai pejabat publik, kita berupaya mencari mana yang benar agar tidak menjadi ambigu bagi masyarakat. Apa lagi yang namanya sebuah aturan, kalau kita salah menafsirkannya, tentu akan mengakibatkan fatal bagi kita sendiri dan orang lain,” pungkas Irsaliyah Yurda.
Untuk diketahui, munculnya perbedaan tersebut akibat proses pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024 molor dari jadwal yang telah ditentukan lantaran sudah melewati Minggu kedua bulan Agustus 2023, tetapi belum juga ada kata kesepakatan anatara Banggar DPRD Bengkulu Utara dan TAPD.
Perlu juga kita ketahui, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (Ben)