Daerah Featured

Rekom Bawaslu Dibalas, PNS Dinkes Bengkulu Utara Terancam Sanksi

Bengkulu Utara, GC – Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang salah seorang PNS di Dinas Kesehatan yang diduga terlibat berpolitik praktis lantaran membantu mendulang suara salah satu caleg dengan cara membagi-bagikan kartu KIS dengan warga di kecamatan Batik Nau, telah dibalas oleh pihak KASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni,SH mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi balasan dari KASN tersebut menerangkan, agar salah seorang ASN berinisial EL dijatuhkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 5 tentang netralitas ASN, PP 53 tentang disiplin PNS dan PP 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS.

“Rekomendasi dari Bawaslu Bengkulu Utara sudah dibalas oleh KASN,”ujar Titin Sumarni, dengan media ini di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2019).

Berdasarkan aturan diatas, sehingga KASN menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, selaku pejabat pembina kepegawaian. Agar secepatnya memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya kepada ASN berinisial EL tersebut.

“Sekarang surat balasan dari KASN itu sudah disampaikan dengan Bupati. Tinggal lagi kita lihat sesuai dengan rekom KASN apa tidak Bupati menjatuhkan sanksinya,”terang Titin Sumarni.(Ben)

Related posts

Anggota DPRD Minta Bupati ,BU, Agar Perhatikan Guru

Beni Irawan

Perubahan Nomenklatur, Mian Lantik Kembali 14 Pejabat Eselon II dan III

Beni Irawan

Toilet Gedung DPRD Tak Ada Air, Sekwan Salahkan PDAM

Beni Irawan

Leave a Comment