Garuda Citizen – Selain mengambil pajak Billboard Barang Milik daerah (BMD) dengan pihak Parpol tanpa ada bukti pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, disinyalir juga memungut pajak dua unit billboard BMD yang dikomersilkan dengan pihak Parpol tanpa dasar.
Sebab, untuk pemungutan pajak dua unit billboard atau papan reklame milik pemerintah daerah yang dikomersilkan kepada pihak Partai Politik (Parpol) tersebut, hingga kini sepertinya belum diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.
Artinya, dua unit Billboard milik pemerintah daerah Bengkulu Utara itu, hanya digunakan semata-mata untuk tujuan pelayanan publik atau informasi non-komersial yang tidak dikenakan pajak reklame.
Baca : Aneh..Pembayaran Pajak Sewa Billboard Ke Bapenda Tanpa Bukti
Sekarang ini pertanyaannya, apakah berpotensi illegal atau dapat dikatakan pungutan liar (Pungli) jika pihak Bapenda Bengkulu Utara melakukan pemungutan pajak yang tidak diatur dalam Perda PDRD nomor 4 tahun 2023?…
Baca : Karena Tak Pakai Bukti Jadi Lupa Berapa Jumlah Bayar Pajaknya
Dalam hal ini perlu juga kita ketahui, pemungutan pajak daerah tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta undang-undang sebelumnya seperti UU PDRD, semua jenis pajak daerah wajib ditetapkan dengan Perda.
Perda berfungsi sebagai landasan hukum yang memberikan otorisasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan, menetapkan subjek dan objek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan.
Kemudian, pungutan yang dilakukan tanpa Perda dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi, yang dapat dikenakan sanksi hukum. (Ben)
