Garuda Citizen – Kali ini terjadi keanehan di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, salah seorang ketua Fraksi DPRD dari Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Yudi Irawan, mengaku pada saat membayar pajak sewa dua unit Billboard milik Pemerintah daerah dengan kepala Dinas Bapenda tanpa menerima bukti pembayaran.
Padahal, membayar pajak tanpa bukti yang sah dapat menimbulkan masalah serius dan konsekuensi hukum dan berpotensi menjadi masalah dikemudian hari. Karena, sistem perpajakan di Indonesia memerlukan bukti formal untuk setiap pembayaran.
“Karena tidak ada kwitansinya, jadi saya lupa berapa jumlah pembayaran pajak untuk dua unit Billboard dengan Masrup waktu itu,” Ungkap Yudi Irawan, di salah satu ruang gedung kantor DPD Partai Golkar Bengkulu Utara, Selasa (2/12/2025).
Yudi Irawan juga mengatakan, sebelum dari pihak Partai Golkar. Dua unit Billboard milik Pemerintah daerah yang berada di lahan terminal Arga Makmur dan di Desa Pasar Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, juga pernah disewa oleh Partai lain.
Mungkinkah saat Partai lian tersebut melakukan pembayaran sewa billboard milik pemerintah daerah ke Bapenda juga tanpa bukti?….
“Kalau seandainya tidak boleh dikomersilkan dengan Partai Golkar, bagai mana dengan partai lain yang sebelumnya juga pernah memakainya,” ujar Yudi Irawan.
Perlu juga diketahui, sebelumnya awak media ini juga melakukan konfirmasi dengan Kepala Bapenda yang lama, Markisman, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, pada saat setelah usai menghadiri Bupati melantik 35 orang pejabat pada tanggal 28 Oktober 2025 di Balai daerah.
Markisman Juga Akui Billboard Milik Pemda Dikomersilkan
Saat dikonfirmasi, Markisman juga mengakui bahwa Billboard milik pemerintah daerah Bengkulu Utara tersebut memang dikomersilkan dengan cara memungut pajak kepada pihak yang menyewakan.
“Memang iya Billboard yang dipakai oleh Partai Golkar itu dikomersilkan, namun saya juga lupa berapa pajaknya, karena ada cara hitungannya. Coba Tanya dengan Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah,” ucap Markisman.
Sementara, setelah awak media ini menelisik dalam Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum menemui adanya penjelasan terkait pajak dan retribusi sewa Billboard milik pemerintah daerah tersebut.
Bahkan perlu juga kita ketahui, petugas pajak yang diduga melakukan tindakan pungutan pajak tanpa payung hukum atau secara sewenang-wenang dapat dikenakan sanksi berat.
Salah satunya Sanksi Pidana lantaran diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) yang merupakan tindak pidana korupsi.
Bahkan, petugas yang terbukti melakukan pungutan pajak yang tidak sah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman hukumannya sangat serius, termasuk hukuman penjara dan denda besar. (Ben)
