Garuda Citizen – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui Zoom Meeting bersama para Bupati/Walikota se-Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, terkait hal ini menyampaikan, bahwa berdasarkan surat edaran dan hasil sosialisasi tersebut, Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Masa perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati atau Walikota.
“Dari hasil pendataan kami terdapat 15 orang Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan,” ungkap Rahmat Hidayat, melalui Via Whats App (WA) nya, Rabu (6/8/2025).
Pengukuhan Paling Lambat Minggu Keempat Bulan Agustus 2025
Kadis PMD Rahmat Hidayat juga mengatakan, pengukuhan paling lambat harus dilaksanakan pada minggu keempat bulan Agustus 2025, sesuai arahan dari Kemendagri. Namun, Kepala Desa yang telah mengundurkan diri secara sukarela tidak dapat dikukuhkan kembali.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini tengah mempersiapkan dan akan mengirimkan data Kepala Desa yang layak untuk dikukuhkan kembali kepada Kemendagri.
Menindaklanjuti hal ini, Lanjut Rahmat Hidayat, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara akan segera mengundang para camat serta 15 orang Kepala Desa tersebut, guna menyampaikan pernyataan kesediaan mereka dikukuhkan kembali dan menerima perpanjangan masa jabatan.
Hasil dari proses ini, tambah Rahmat Hidayat, akan dilaporkan kepada Bupati Bengkulu Utara untuk selanjutnya ditentukan waktu pelaksanaan pengukuhan 15 orang Kepala Desa tersebut.
“Hari Senin (11/8/2025) ini, kami akan mengundang sekaligus meminta pernyataan kesediaan dari masing-masing Kepala Desa, apakah mereka bersedia mengemban kembali amanah ini untuk dua tahun ke depan. Jika bersedia, akan dibuatkan pernyataan tertulis sebagai bagian dari proses administrasi,” terang Rahmat Hidayat.
Diharapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dapat melanjutkan program-program pembangunan di desanya masing-masing secara lebih berkelanjutan dan optimal.
Berikut Daftar 15 Kepala Desa (Kades) yang Akan Dikukuhkan Kembali:
1 . Kepala Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau yakni, Bambang Trianto
2 . Kepala Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal Yakni, Nopi Afrianto
3. Kepala Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya yakni, Karjan
4 . Kepala Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya yakni, Ahmat Haryanto
5 . Kepala Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik yakni, Ely Yunara
6 . Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun yakni, Ajmi
7. Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun yakni, Slamet
8. Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang yakni, Admi Haryono
9 . Kepala Desa Retes, Kecamatan Air Padang yakni, Hasan
10. Kepala Desa Talang Ulu, Kecamatan Air Padang yakni, Ismail, S.Sos
11. Kepala Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih yakni, Sarwan Doyo
12. Kepala Desa Lubuk Sematung, Kecamatan Tanjung Agung palik yakni, Syapi’ul Amin
13. Kepala Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat yakni, Wahidin
14. Kepala Desa banjar Sari, Kecamatan Enggano yakni, Supri.
15. Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih yakni, Laili. (Ben)
