Daerah Featured

Suwanto Dilantik Kembali, Meski Sudah 2 Kali Mengundurkan Diri

Suwanto Dilantik Kembali, Meski Sudah 2 Kali Mengundurkan Diri

Garuda Citizen – Sungguh luar biasa. Meskipun sudah dua kali mengundurkan diri dari jabatan eselon II. Hari ini, Jum’at (13/6/2025) Suwanto, SH dilantik kembali sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan di lingkup pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Jabatan Staf Ahli di Pemerintah Daerah (Pemda) setara dengan eselon II, yang berarti memiliki status setara dengan Kepala Dinas atau Kepala Badan.

Staf Ahli juga menerima tunjangan jabatan dan hak kepegawaian yang sama dengan pejabat eselon II. Seperti tunjangan daerah dan tunjangan lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, menyatakan hal tersebut tidak ada masalahnya meskipun sudah dua kali mengundurkan diri.

“Kemarin itukan jelas, bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri karena sakit. Namun sekarang diakan sudah sehat, jadi tidak ada masalahnya kita lantik kembali ketika yang bersangkutan sudah mengkuiti kemabli sesuai dengan prosesnya,” ungkap Syarifah Inayati, Jum’at (13/6/2025).

Bersasarkan data yang dihimpun, awalnya Suwanto, pada tahun 2020 pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Bengkulu Utara. Pada waktu itu, pihak pemerintah daerah lagi sibuk mengurus soal  bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Kemudian, memang Dinas Sosial pada waktu itu sempat menjadi sorotan disaat hearing dengan Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara, terkait pembahasan Rencana kebutuhan Biaya (RKB) Belanja Tak Terduga (BTT) percepatan penanganan wabah Virus Corona yang sedang melanda negeri ini.

tetapi tak lama kemudian setelah itu, Suwanto menjabat kembali sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara.

Namun baru berjalan kurang lebih tiga tahun menjabat sebagai Kadis Dukcapil Bengkulu Utara, Suwanto kembali mengundurkan diri dengan pernyataan bahwa dirinya dalam keadaan sakit.

Kepala BKPSDM dan Inspektur Inspektorat Bantah Dua Kali Mengundurkan Diri

Terkait dalam hal ini Kepala BKPSDM Syarifah Inayati, SE juga sempat membantah jika Suwanto sudah dua kali mengundurkan diri ketika dikonfirmasi oleh awak media ini setelah usai acara pelantikan di ruang balai daerah.

“Pada saat Suwanto di posisi jabatan Kadis Sosial waktu itu, dia tidak mengundurkan diri melainkan dia memang tidak mau lagi di posisi jabatan kadis Sosial itu. Jadi tidak benar kalau Suwanto itu sudah dua kali mengundurkan diri,” kata Syarifah Inayati.

Bahkan, inspektur inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, saat duduk disamping Kepala BKPSDM juga ikut menjawab menyatakan, bahwa Suwanto belum dua kali mengundurkan diri.

“Kalau saya juga mengatakan bahwa Suwanto itu tidak dua kali mengundurkan diri, sebab sepengetahuan saya pada waktu dia tidak menyampaikan surat pengunduran diri,” tutur Nopri Anto Silaban.

Padahal, seorang ASN tentunya dilakukan sumpah janji dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa menyatakan siap ditempatkan dimana saja.

Artinya, Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak boleh menolak perintah jika ditugaskan. Sebab ASN digaji oleh dan mendapatkan tunjangan dari negara, makanya harus terima mau ditempatkan di mana saja.

Oleh karena itu, ASN yang terpilih dan diangkat. Akan diberikan tunjangan yang lebih baik dengan menggunakan uang rakyat. (Ben)

Related posts

Cabup Seluma Inisial TR Bantah Terima Titipan Uang Rp 20 Miliar

Beni Irawan

Jaksa Mulai Periksa Soal Aliran Dana Masuk Rekening Mian

Beni Irawan

Terkait Dugaan Pungli Diklat Kepsek, Inspektorat Panggil Diknas

Beni Irawan

Leave a Comment

5 − 5 =