Bengkulu Utara, GC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara, mulai melakukan pemeriksaan soal dugaan aliran dana insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 70 persen yang masuk ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian.
Hal ini diungkapkan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Dodi Hardinata, ketika dikonfirmasikan oleh awak media di ruang kerjannya, Senin (11/11/2019).
“Berdasarkan laporan staf saya, Masalah ini sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan Arga Makmur pada hari kamis (7/11/2019) dan hari Jum’at (8/11/2019) kemaren, untuk sementara yang dipanggil yakni, Bendahara penerimaan pajak, Bendahara pengeluaran pajak, kasubid penagihan,” ungkap Dodi.
Kepala Bapenda juga mengaku, terkait proporsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 70 persen untuk Bupati dan 30 Persen untuk wakil Bupati, sedangkan yang lainnya tidak diberikan, memang tidak ada Perbupnya.
“Karena dalam PP 69 tahun 2010 perintahnya hanya membuat Kepbup saja, maka saya rasa wajarlah kalau masalah ini tidak ada Perbupnya. Tapi kalau kalian tanya dasar apa Bupati dapat 70% dan Wakil Bupati 30%, itu tidak bisa saya jawab,” ujar Dodi.
Sementara, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khabar, SH, MH melalui Kasi intelijen Denny Agustian, SH.MH, ketika konfirmasikan oleh awak media melalui Via Handponenya mengatakan belum mengetahui persoalan tersebut.
“Kita belum tau soal itu, nanti kita coba tanya dengan kawan-kawan di Pidsus,” tutup Kasi Intel. (Ben)
1 comment
saya punya dugaan ini kasus bakal mandeg dg sendirinya !