Uncategorized

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Kegiatan Data SDI Tahun 2024

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Kegiatan Data SDI Tahun 2024

Garuda Citizen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, menyelenggarakan kegiatan Penyebarluasan Data Satu Data Indonesia (SDI) Tahun Data 2024 yang berlangsung di Ruang Pola Bapperida Kabupaten setempat, Senin (13/10/2025).

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Kegiatan Data SDI Tahun 2024
Rapat Penyebarluasan Data SDI Tahun 2024

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Sekretariat SDI Provinsi Bengkulu, Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara, serta Bapperida Bengkulu Utara dan segenap Tim SDI dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Dr. Dodi Hardinata, melalui Kepala Bidang PPEPD Rina Fitriyanti, ST, MT mengatakan, bahwa tujuan kegiatan tersebut memperkuat koordinasi dan komitmen antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

“Tujuan kegiatan penyebarluasan Data SDI 2024 adalah untuk memastikan ketersediaan dan pemanfaatan data yang akurat dan berkualitas bagi berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Rina Fitriyanti, ST, MT, di ruang kerjanya.

Daftar Data SDI tahun 2024 Sebanyak 332 Data

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan, Lanjut Kabid PPED. Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan Daftar Data SDI Tahun Data 2024 sebanyak 332 data, yang disusun oleh perangkat daerah sesuai bidang urusan masing-masing.

“Dari jumlah tersebut, 329 data memenuhi prinsip SDI, sementara 3 data dinyatakan tidak sesuai dan dihapus dari daftar,” ujar Rina Fitriyanti, ST, MT.

Langkah ini, tambah Kabid PPED, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan akurasi data pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sebagai tindak lanjutnya, penyebarluasan dan penginputan data dilakukan melalui Portal SDI Kabupaten Bengkulu Utara, oleh Diskominfo selaku Walidata dengan pendampingan teknis dari BPS Bengkulu Utara,” jelas Rina Fitriyanti, ST, MT.

Rina Fitriyanti, ST, MT, juga mengatakan, seluruh Produsen Data di perangkat daerah diharapkan dapat menyusun kegiatan statistik sektoral, menetapkan standar data dan metadata, serta mengajukan rekomendasi kegiatan kepada BPS melalui aplikasi ROMANTIK sebelum pelaksanaan kegiatan statistik.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem data yang kuat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang tepat sasaran,” ucap Rina Fitriyanti, ST, MT.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara turut menerima Sertifikat Penghargaan sebagai Terbaik Pertama Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

“Penghargaan ini diharapkan menjadi dorongan untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan meningkatkan kualitas tata kelola data di Kabupaten Bengkulu Utara, pada masa yang akan datang,” demikian penjelasan Rina Fitriyanti, ST, MT. (Ben/ADV)

Related posts

Ketua Kadin Propinsi Protes Karena Salah Meletakkan Lambang

Beni Irawan

Begini Kata Kadispora Masalah KONI Bengkulu Utara

Beni Irawan

Pemdes Sido Urip Capacity Building Pembuatan Pupuk Organik

Beni Irawan

Leave a Comment

four − 1 =