Garuda Citizen – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berhasil meringkus 12 orang pelaku tindak kejahatan dan kurir narkoba dalam Operasi Musang Nala tahun 2025.
Dalam Konferensi pers, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.I.K. melalui Waka Polres Kompol Januri Sutirto, S.H.di dampingi Kasat narkoba Kasatreskrim, Kabag OPS dan Kasi humas menjelaskan, bahwa operasi yang dilakukan merupakan bentuk nyata keseriusan Polres dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Bengkulu Utara, khususnya kasus-kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) yang sering meresahkan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kejahatan jalanan, terutama kasus 3C yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” ucap Kompol Januri, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil operasi tersebut, delapan pelaku kriminalitas umum berhasil diamankan.
Mereka 8 pelaku tersebut yakni, Pildan (37) warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya. Randi Agus Tri Randa (21) warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau, PS (16) dan AP (13) warga Desa Suka Marga Kecamatan Batik Nau, Parel Jepri Jeniko (19) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Jamhari Ramadona (28) dan Wolpan Jabari (19) warga Kecamatan Giri Mulya, serta Samsul Bahri (56) warga Kelurahan Muara Aman Kabupaten Lebong.
Untuk pelaku kriteria narkoba ada empat orang yakni, inisial PO (34), SN (53), AE (21) dan SO (34).
Dari hasil pengukapan keempat pelaku, satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti diduga nakotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,42 gram.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutup Kompol Januri. (Ben)
