Daerah

LKPJ Bengkulu Utara 2017 Masih Dalam ?

Bengkulu Utara,(GC) – Tinggal beberapa hari lagi Bulan Maret tahun 2018 berakhir, namun pemaparan LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017 lalu, hingga kini Masih dalam tanda tanya (?).

Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Dedi Syafroni, ketika dipertanyakan oleh wartawan media ini, Jumat (30/3/2018) di kediamannya mengaku, bahwa hingga saat ini Bupati Bengkulu Utara Belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 kepada pihak DPRD setempat.

“Sepengetahuan saya hingga saat ini, Bupati belum menyapaikan LKPJ 2017 dengan dewan, tapi kalau kalian mau kepastiannya, kalian tanya saja dengan komisi 1,” ujar Dedi Syafroni.

Sementara, jika mengacu dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 pada pasal 17 ayat (1) menerangkan, bahwa LKPJ seharus disampaikan oleh bupati paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Begitu pula berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Nota Pengantar LKPJ APBD 2021

Beni Irawan

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2022

Beni Irawan

Hearing Komisi 3 DPRD BU Bahas RAPBD 2023 Belum Juga Clear

Beni Irawan

Leave a Comment