Daerah Featured

104 Desa di Bengkulu Utara Tak Bisa Cairkan DD Non-Earmark

104 Desa di Bengkulu Utara Tak Bisa Cairkan DD Non-Earmark

Garuda Citizen – Sebanyak 104 desa di Kabupaten Bengkulu Utara tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP tak cairnya DD Non Earmark pada 104 desa tersebut Karena terlambat mengajukan usulan sesuai batas waktu ditentukan yakni, tanggal 17 September 2025.

Perlu juga diketahui. Dana Desa Non-Earmark merupakan Dana Desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat.

Karena, DD non earmark memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan.

“Untuk desa yang belum atau terlambat mengajukan pencairan sampai batas waktu yang ditetapkan, otomatis dananya tidak bisa dicairkan,” Kata Rahmat Hidayat, di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).

Menurut Rahmat, sebenarnya sudah ada sosialisasi dari Kemenkeu (DJPK), Kemendagri, dan Kemendes.

‘’Memang masih ada 104 desa yang tidak bisa mencairkan lantaran pengajuannya lebih dari tanggal yang ditetapkan,” pungkas Rahmat.

Kondisi ini tentunya mempengaruhi pembayaran pekerjaan desa yang sudah berjalan, termasuk honor kader.

Pasalnya, penyaluran dana desa mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang membagi anggaran menjadi earmark dan non earmark dengan skema penyaluran bertahap 60 persen dan 40 persen. (Ben)

Related posts

Semakin Mencurigakan, Praktisi Hukum Desak Kejari Bengkulu Utara

Beni Irawan

3 Kali SK Pjs Dirut PADM TRS Era Mian Diduga Tak Sesuai Aturan

Beni Irawan

Kemensos Bersama Dinsos Bengkulu Utara Salurkan Bantuan Disabilitas

Beni Irawan

Leave a Comment

2 + sixteen =