Daerah Featured

Temuan BPK Soal Gedung Lab Dinkes Bengkulu Utara Tak Selesai

Temuan BPK Soal Gedung Lab Dinkes Bengkulu Utara Tak Selesai

Garuda Citizen – Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, menganggarkan Belanja Modal ke Dinas Kesehatan sebesar Rp248.415.074.503,00 dengan realisasi sebesar Rp240.144.894.095,38 atau 96,67%.

Berdasarkan anggaran tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp72.914.675.035,00 dengan realisasi sebesar Rp68.526.435.924,70 atau 93,98%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas dokumen dan peninjauan lapangan, diketahui terdapat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium pada Dinas Kesehatan mengalami putus kontrak dan belum dikenakan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp246.900.233,00, dengan rincian sebagai berikut :

Nomor dan tanggal SPK : 440.02/KONTRAK/01.09/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024. Nilai                                   : Rp4.978.004.658,00. Pelaksana : CV. YAH. Jangka Waktu : 150 Hari kalender (30 Juli s.d 26 Desember 2024). Realisasi Keuangan : Rp3.614.476.132,00 (67,24%. Realisasi Fisik : 67,24%.

Berdasarkan Laporan Kronologi Pemutusan Kontrak Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium Nomor 440.4420/01.09/XII/2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

1) CV TP selaku Konsultan Pengawas telah menyampaikan surat teguran sebanyak empat kali kepada CV YAH terkait keterlambatan hasil pekerjaan penyedia terhadap rencana pekerjaan, yaitu Surat Nomor 01/CV.TP/Teguran/IX/2024 Tanggal 03 September 2024, Surat Nomor 02/CV.TP/Teguran/X/2024 Tanggal 13 Oktober 2024, Surat Nomor 05/CV.TP/Teguran/XI/2024 Tanggal 12 November 2024, dan Surat Nomor 08/CV.TP/Teguran/XI/2024 Tanggal 30 November 2024.

2) Dinas Kesehatan memberikan surat peringatan sebanyak empat kali kepada penyedia sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang diterima dari Konsultan Pengawas, yaitu Surat Nomor 440.2706/Yankes/PKR/IX/2024 Tanggal 12 September 2024, Surat Nomor440.3122/Yankes-PKR/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024, Surat Nomor 440.3616/Yankes-PKR/XI/2024 Tanggal 13 November 2024, dan Surat Nomor 440.3899/Yankes-PKR/XI/2024 Tanggal 02 Desember 2024.

3) Pada tanggal 10 Desember 2024, dilakukan rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, PPTK, Konsultan Pengawas, Tenaga Teknis PUPR, dan penyedia untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.

4) Pada tanggal 23 Desember 2024, penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh Pengguna Anggaran (PA) pada tanggal 24 Desember 2024.

PA Melakukan Pemutusan Kontrak

Pemutusan Kontrak yang dilakukan oleh PA berdasarkan Dokumen Pemutusan Kontrak Nomor 900.4.305/Sekrt-UK/XII/2024 dengan nilai pekerjaan fisik pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar 67,24% atau sebesar Rp3.614.476.132,00.

Atas pemutusan kontrak tersebut, Penyedia telah menyerahkan jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT AUV pada tanggal 30 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa belum terdapat pencairan jaminan pelaksanaan atas paket pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dengan nilai sebesar Rp246.900.233,00.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan, diketahui bahwa proses pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp246.900.233,00 telah dilakukan pengajuan pencairan oleh Dinas Kesehatan sejak tanggal 08 Januari 2025 dengan membuat surat permohonan klaim jaminan pelaksanaan kepada pihak asuransi pada tanggal 08 Januari 2025.

Akan tetapi, hingga saat ini belum terdapat pencairan atas jaminan pelaksanaan yang masuk ke dalam kas daerah atas paket pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium.

Hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui bahwa CV YAH belum diusulkan untuk masuk dalam daftar hitam atas kegagalan menyelesaikan paket pekerjaan.

Kondisi Tersebut Tidak Sesuai Dengan:

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 55 ayat (1) yang menyatakan Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah dan volume; d. ketetapan waktu penyerahan; dan e. ketetapan tempat penyerahan.

2) Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat: a. tidak bersyarat; b. mudah dicairkan; dan c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan, PPK, atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

3) Pasal 78 ayat (3) huruf a dan c yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan, Penyedia dikenakan sanksi administrative.

4) Pasal 78 ayat (5) huruf d dan e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun, ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; dan Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Aset bangunan gedung laboratorium menjadi tidak dapat dimanfaatkan.

b. Kekurangan penerimaan ke Kas Daerah sebesar Rp246.900.233,00. Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan selaku PPK belum sepenuhnya cermat dalam memproses pencairan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan Gedung Laboratorium yang putus kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bengkulu Utara melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan:

a. Memproses pencairan jaminan pelaksanaan dan menyetorkan ke rekening kas daerah sebesar Rp246.900.233,00; dan

b. Mengusulkan CV YAH untuk masuk dalam daftar hitam atas kegagalan melakukan penyelesaian paket pekerjaan. (BEN)

Related posts

Warga Tegal Rejo Gotong-Royong Bangun Parkiran Mushollah

Beni Irawan

Kades Mengaku Tak Tahu soal Kejadian Oknum ASN Hamili Warganya

Beni Irawan

Pelayanan di Disdukcapil Bengkulu Utara Saat Ini Dinilai Lamban

Beni Irawan

Leave a Comment

11 + three =