Uncategorized

UNS & Bapperida Sosialisasi Perkembangan Kejahatan Keuangan

UNS & Bapperida Sosialisasi Perkembangan Kejahatan Keuangan

Garuda Citizen – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bengkulu Utara dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melakukan kerjasama dalam bidang pengabdian masyarakat dengan menggelarkan acara sosialisasi Perkembangan Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial di ruang pola kantor BAPPERIDA setempat, Rabu (26/11/2025).

Acara sosialiasi dihadiri oleh beberapa kepala desa di Lingkup Kabupaten Bengkulu Utara dan Pejabat Administratur serta Pejabat Fungsional tertentu Bidang Perencanaan dan Penelitian.

Sosialisasi tersebut dilakukan guna untuk memberikan pemahaman secara masif tentang perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial yang saat ini marak terjadi ditengah masyarakat.

Dari pantauan awak media ini, acara sosialisasi dilakukan secara daring dan luring agar dapat mempermudah akses jangkauan audiens untuk ikut berpartisipasi aktif.

Pembicara utama dalam acara sosialisasi “Perkembangan Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial” adalah Dr. M. Dodi Hardinata., M.Si.,CPOf.,CPSP.,CCMS. 

Dalam kesempatan ini, pembicara mengajak audien untuk senantiasa dapat berperan aktif sebagai agen yang dapat menginformasikan secara masif  dampak dari kejahatan keuangan dan teknlogi finansial yang dapat merugikan masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan pemahaman tentang kejahatan keuanga secara luas dan spesifik.

Pembicara Memaparkan Ada Beberapa Modus Operandi Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial

Beberapa modus operandi kejahatan terbaru saat ini juga di paparan dalam kegiatan sosialisasi dimaksud. Hal menarik yang menjadi salah satu subtansi materi dalam sosialisasi adalah penggunaan AI (Artificial intelligence) untuk memfasilitasi terjadinya kejahatan keuangan dan teknologi finansial.

“Ada beberpa kejahatan keuangan, seperti serangan rekayasa sosial tingkat tinggiatau disebut dengan social engineering,” ujar Dr. M. Dodi Hardinata., M.Si.,CPOf.,CPSP.,CCMS.

Teknik tersebut merupakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi rahasia. Pelaku tidak lagi menyebar email umum, tetapi melakukan penargetan spesifik. Mereka mengumpulkan data pribadi korban dari media sosial atau kebocoran data (data breach) untuk membuat pesan penipuan.

“Selain itu, ada juga penipuan berbasis kecerdasan buatan atau Al Fraud,” kata Dr. M. Dodi Hardinata

Penipuan seperti ini biasanya pelaku menggunakan AI untuk meniru suara, intonasi, dan aksen seseorang yang dikenal korban (misalnya anak, atasan, atau eksekutif perusahaan). Mereka menelepon korban dengan dalih keadaan darurat (kecelakaan, tertangkap, atau masalah mendesak lainnya) dan meminta transfer dana segera.

Ada pun dasar regulasi yang digunakan untuk menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan  sosialisasi Perkembangan Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kedua regulasi ini menurut pembicara, menitikberatkan informasi adanya sanksi pidana dan sanksi administratif yang sangat berat bagi pelaku kejahatan keuangan dan teknoligi finansial yang terbukti melakukan tindak pidana.

Terakhir, pembicara dalam kesempatan ini juga memberikan himbauan, bahwa peran perangkat desa dan pejabat daerah harus secara masif dan kontinyu mensosialisakan perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial ke masyarakat luas baik secara langsung maupun menggunakan platform media sosial. (Ben)

Related posts

Pjs Bupati Iskandar ZO Belum Tahu Adanya Rekom Pansus Covid-19

Beni Irawan

Bupati BU Lakukan Rapat PPPKTM Lagita

Beni Irawan

Peningkatan SPAM IKK Senilai Rp 10,2 Miliar Disinyalir Asal Jadi

Beni Irawan

Leave a Comment

twelve + six =