Daerah Featured

SK Pansel JPTP Bengkulu Utara Sepertinya Perlu Ditinjau Ulang

SK Pansel JPTP Bengkulu Utara Sepertinya Perlu Ditinjau Ulang

Garuda Citizen – Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari tahun 2024 hingga 2025 sepertinya perlu ditinjau ulang kembali.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini. Pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, membuka lelang JPTP pada tahun 2024. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bengkulu Utara, masuk dalam SK Tim Pansel JPTP tersebut.

Bahkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE ketika dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan, bahwa Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara masuk dalam SK Tim Pansel JPTP.

“Memang benar dia ikut pendampingan para peserta lelang JPTP tahun 2024 ke Surabaya. Dia ikut itu karena Kabag Hukum masuk dalam SK Pansel,” ungkap Syarifah Inayati.

Pertanyaannya, apakah Tupoksi Bagian Hukum juga mengurusi bagian bidang kepegewaian ?

Sementara, berdasarkan dalam lampiran PermenPANRB Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada halam 12 nomor 5 huruf J sangat jelas menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya panitia seleksi dibantu oleh sekretariat yang dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian.

Artinya, sekretariat yang membantu pansel tersebut adalah unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dan bukan bagian hukum. Karena bagian hukum dan bagian kepegawaian adalah dua unit kerja yang berbeda dalam struktur organisasi pemerintah daerah.

Perlu juga kita ketahui, bagian hukum mengurusi perumusan peraturan daerah dan pemberian bantuan hukum. Sementara bagian kepegawaian menangani pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pengadaan, pengembangan, dan disiplin pegawai. 

Tugas dan Fungsi Bagian Hukum adalah Perumusan dan Penyusunan Peraturan Daerah, contohnya menyusun Raperda HUT Kabupaten Bengkulu Utara, yang hingga saat ini terhitung dari bulan November 2024 hingga Oktober 2025 belum juga selesai selesai. (Ben)

Related posts

BPK Lakukan Klarifikasi Pada 30 DPRD BU Terkait Kegiatan 2023

Beni Irawan

Disnakertrans Juara 3 Lomba Invensi & Inovasi Daerah Tahun 2023

Beni Irawan

Terkendala Anggaran, Inspektorat Belum Dapat Turuti Permintaan KPK

Beni Irawan

Leave a Comment

20 + seventeen =