Daerah Featured

Irsaliyah Yurda Tampak Hadir Meski Tak Ada Dalam List Undangan

Irsaliyah Yurda Tampak Hadir Meski Tak Ada Dalam List Undangan

Garuda Citizen – Sungguh luar biasa. Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, tampak hadir Meski tidak masuk dalam daftar undangan penyambutan kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi RI ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Lagita di Kecamatan Ketahun, pada Selasa (9/9/2025).

Padahal, sangat jelas sekali dalam surat undangan Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP nomor 500.18.1/6299/Disnakertrans pada tanggal 8 Sepetember 2025, tidak tertulis di list undangan ada bagian hukum atau Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Berikut Daftar Yang Ada dalam Surat Undangan Bupati :

1. Bupati Bengkulu Utara

2. Wakil Bupati Bengkulu Utara

3. Ketua DPRD Bengkulu Utara

4. Kapolres Bengkulu Utara

5. Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

6. Komandan Kodim 0423 Bengkulu Utara

7. Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Utara

8. Sekda Bengkulu Utara

9. Para Asisten Setdakab Bengkulu Utara

10. Kepala OPD Se- Kabupaten Bengkulu Utara

11. Camat Ketahun

12. Camat Lais

13. Camat Batik Nau

14. Camat Air Padang

15. Camat Pinang Raya

16. Camat Padang Jaya

17. Camat Giri Mulya

18. Camat Napal Putih

19. Camat Ulok Kupai

20. Kepala Desa Se- Kecamatan Ketahun

21. Kepala Desa Se- Kecamatan Pinang Raya

22. Ketua BPD Se- Kecamatan Katahun

23. Ketua BPD Se- Kecamatan Pinang Raya.

Ketika ditanya dengan Irsaliyah Yurda selaku Kabag Hukum Melalui Via WhatsApp (WA) nya apa saja oleh-oleh dari Wamen?….Jawab Kabag Hukum dengan singkat “banyak”.

Saat ditanya kembali apa saja kalau banyak itu buk kabag?….

Hingga berita ini deterbitkan tak ada jawaban lagi dari Kabag Hukum.

Hal ini sepertinya mengingatkan kita kembali terkait persoalan Kabag Hukum yang juga ikut studi tiru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ke Sumatra Barat (SUMBAR) pada akhir Oktober tahun 2024 lalu yang tidak masuk dalam keangotaan TPID.

Karena dalam lampiran Keputusan Bupati Bengkulu Utara, nomor 500/581/B.5/2023 tetang TPID Kabupaten Bengkulu Utara. Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, tidak masuk dalam keanggotaan TPID tersebut.

Baca : Wow..Ternyata Kabag Hukum Juga Ikut Studi Tiru TPID ke Sumbar

Parahnya lagi, ketika awak media mempertanyakan terkait aturan sering kali dijawab oleh Kabag Hukum dengan singkat “Tanya Dengan Pemrakarsa”.

Bagaimana kalau pemrakarsanya Presiden ? Haruskah para awak media pergi ke Jakarta menemui presiden sekedar hanya ingin mempertanyakan terkait aturan. (Ben)

Related posts

Diduga Mabuk Tuak, OTD Amuk Serta Ancam Warga Desa Tapak Gedung

Beni Irawan

Jalan Milik Pemprov di Bengkulu Utara Mulus Karena Inpres

Beni Irawan

HUT ke-79 TNI, Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Lomba PBB

Beni Irawan

Leave a Comment

four × 5 =