Garuda Citizen – Sungguh luar biasa. Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, tampak hadir Meski tidak masuk dalam daftar undangan penyambutan kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi RI ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Lagita di Kecamatan Ketahun, pada Selasa (9/9/2025).
Padahal, sangat jelas sekali dalam surat undangan Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP nomor 500.18.1/6299/Disnakertrans pada tanggal 8 Sepetember 2025, tidak tertulis di list undangan ada bagian hukum atau Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara.
Berikut Daftar Yang Ada dalam Surat Undangan Bupati :
1. Bupati Bengkulu Utara
2. Wakil Bupati Bengkulu Utara
3. Ketua DPRD Bengkulu Utara
4. Kapolres Bengkulu Utara
5. Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
6. Komandan Kodim 0423 Bengkulu Utara
7. Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Utara
8. Sekda Bengkulu Utara
9. Para Asisten Setdakab Bengkulu Utara
10. Kepala OPD Se- Kabupaten Bengkulu Utara
11. Camat Ketahun
12. Camat Lais
13. Camat Batik Nau
14. Camat Air Padang
15. Camat Pinang Raya
16. Camat Padang Jaya
17. Camat Giri Mulya
18. Camat Napal Putih
19. Camat Ulok Kupai
20. Kepala Desa Se- Kecamatan Ketahun
21. Kepala Desa Se- Kecamatan Pinang Raya
22. Ketua BPD Se- Kecamatan Katahun
23. Ketua BPD Se- Kecamatan Pinang Raya.
Ketika ditanya dengan Irsaliyah Yurda selaku Kabag Hukum Melalui Via WhatsApp (WA) nya apa saja oleh-oleh dari Wamen?….Jawab Kabag Hukum dengan singkat “banyak”.
Saat ditanya kembali apa saja kalau banyak itu buk kabag?….
Hingga berita ini deterbitkan tak ada jawaban lagi dari Kabag Hukum.
Hal ini sepertinya mengingatkan kita kembali terkait persoalan Kabag Hukum yang juga ikut studi tiru Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ke Sumatra Barat (SUMBAR) pada akhir Oktober tahun 2024 lalu yang tidak masuk dalam keangotaan TPID.
Karena dalam lampiran Keputusan Bupati Bengkulu Utara, nomor 500/581/B.5/2023 tetang TPID Kabupaten Bengkulu Utara. Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, tidak masuk dalam keanggotaan TPID tersebut.
Baca : Wow..Ternyata Kabag Hukum Juga Ikut Studi Tiru TPID ke Sumbar
Parahnya lagi, ketika awak media mempertanyakan terkait aturan sering kali dijawab oleh Kabag Hukum dengan singkat “Tanya Dengan Pemrakarsa”.
Bagaimana kalau pemrakarsanya Presiden ? Haruskah para awak media pergi ke Jakarta menemui presiden sekedar hanya ingin mempertanyakan terkait aturan. (Ben)
