Garuda Citizen – Persoalan tiga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara, kompak mengajukan pengunduran diri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2025 ke BKPSDM sepertinya saat ini menjadi sorotan publik.
Tiga orang Kabid di Dinkes Bengkulu Utara, yang mengajukan surat pengunduran diri dari PPTK tersebut yakni, Kabid Kesehatan Masyarakat, Tri Wahyudi, Kabid P2P, Ns. Pratiwi, dan Kabid Sumber Daya Kesehatan, Ida Kurnia Sari.
Parahnya, mundurnya tiga orang Kabid dari PPTK tersebut hingga kini belum diketahui apa alasan mereka tetap saja ingin menjabat sebagai kabid tetapi tidak lagi ingin menjadi PPTK.
Sayangnya, ketika awak media menelisik Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, ada celah jika ada seorang pejabat ingin mundur dari PPTK.
Celah itu terlihat pada bagian halaman 17 huruf D, dan sepertinya aturan itu sudah selayaknya direvisi agar publik tidak gagal paham serta dapat memahami dengan jelas terkait aturan tersebut.
Pasalnya, didalam Perbup tersebut menjadi tanda tanya bagi publik yang menyatakan kata-kata “Yang Tidak Sanggup” dan juga tidak memberikan kejelasan secara terperinci alasan bagi seorang pejabat Administrator ketika tidak ingin mengemban tugas sebagai PPTK.
Berikut Penjelasan Kabag Hukum
Sementara, ketika awak media mempertanyakan hal ini kepada Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, SH, MH, dengan singkat mengatakan jika dirinya sedang rapat dan menyarakankan agar mempertanyakan dengan OPD pemrakarsa.
“Maaf saya lagi rapat, untuk masalah itu coba konfirmasi ke OPD pemrakarsa dulu ya,” singkat Irsaliyah Yurda, melalui Via Handpone (HP) nya. (Dikutip dari Suarokito.com)
Selain itu, ketika awak media mempertanyakan apakah Perbup tersebut perlu direvisi atau tetap bertahan menggunakannya.
Lagi-lagi Kabag hukum menyarankan agar awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke OPD pemrakarsa dan mengatakan jangan dulu dirinya yang berstatement.
“Iya coba konfirmasi dulu ya. Jangan saya dulu yang berpendapat. Karena pasti ada aturannya. Terkait sisdur pengelolaan keuangan daerah,” ujar Irsaliyah Yurda.
Penjelasan Irsaliyah Yurda, selaku Kabag hukum tersebut sepertinya harus menjadi pertimbangan Arie Septia Adinata, SE, M.AP selaku Bupati Bengkulu Utara, yang visi misinya ingin mensejahterakan rakyat dengan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat secara inklusif.
Karena perlu juga kita ketahui, bahwa tugas seorang Kabag Hukum di Sekretariat Daerah meliputi membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan dan koordinasi kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Fungsi-fungsi tersebut mencakup penyusunan produk hukum, pemberian bantuan hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah terkait bidang hukum.
Kabag Hukum juga berperan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, memfasilitasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta sosialisasi dan pembinaan hukum di wilayahnya.
Bahkan, bagian hukum (Kabag Hukum) ikut serta dalam proses pembuatan peraturan Bupati (Perbup) yang berperan penting dalam menyusun rancangan, melakukan pembahasan, memberikan masukan, dan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait sebelum Perbup tersebut ditetapkan oleh Bupati. (Ben)
