Featured Nasional

Korupsi 37 M, Kejari Tetapkan 10 Tersangka di DPRD Kepahiang

Korupsi 37 M, Kejari Tetapkan 10 Tersangka di DPRD Kepahiang

Garuda Citizen – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 37 Miliar di DPRD Kepahiang, Kamis (4/9/2025).

Pada tahap awal, penyidik menetapkan tiga orang dari sekretariat DPRD Kepahiang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, serta dua mantan bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya, pada Rabu (16/7/2025) sore, penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024.

Mereka adalah RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Kemudian, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik menambah dua tersangka lagi, yakni mantan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024, Windra Purnawan, serta mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019–2024, Andrian Defandra.

Keduanya disebut sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021–2023.

Berikut Nama Nama 10 Tersangka Korupsi di DPRD Kepahiang :

1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)

2. Andrian Defandra (Aan) – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)

3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang

4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang

5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang

6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa 10 orang tersangka telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti.

Kejari Kepahiang Juga Sita Barang Barang Mewah Diduga Hasil Korupsi

Dalam konferensi pers Kejari Kepahiang. Terlihat sederetan barang mewah hasil sitaan yang tentunya membuat publik geleng geleng kepala.

Penyidik menyita mobil Pajero dan Fortuner, tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.

Tak hanya itu, uang titipan pengembalian kerugian negara (TGR) sebesar Rp 4,8 miliar dipamerkan dalam tumpukan setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm, mencolok di meja pameran.

“Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan. Tiga tersangka sudah tahap II, sisanya menyusul,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Kasus ini terbongkar setelah terkuak praktik perjalanan dinas fiktif yang diduga menjadi modus utama para tersangka menguras uang negara. Dana non-budgeter itu diarahkan langsung ke pimpinan DPRD saat itu.

Saat ini, penyidik memastikan berkas 10 tersangka akan dibuat terpisah dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi sudah terpenuhi. Untuk potensi tersangka lain, kita tunggu fakta persidangan,” demikian Febrianto. (Ben)

Related posts

Viral !!! Plt. Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Ganggu Istri Kades

Beni Irawan

Hari Ini 183 Desa di Bengkulu Utara Pencoblosan Pilkades Serentak

Beni Irawan

Bappeda Bengkulu Utara Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra PD

Beni Irawan

Leave a Comment

three + 12 =