Garuda Citizen – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dan rancangan KUA PPAS APBD tahun 2026, Kamis (14/08/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah, ST dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP, sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, dan seluruh jajaran Eksekutif serta rekan-rekan awak media massa, baik itu eletronik maupun Online.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH selaku Juru Bicara Banggar DPRD dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati yang telah menghadirkan TAPD pada pelaksanan pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun 2025.
Lanjut Sekwan mengatakan, bahwa APBD Perubahan adalah perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan sebelumnya.
”Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan atau realisasi yang terjadi di tengah tahun anggaran, seperti perubahan pendapatan, belanja, atau pembiayaan daerah,” ujar Sekwan.
Sekwan Baca Laporan Banggar Raperda APBD Perubahan 2025
Dikatakannya, APBD Perubahan akan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah, untuk merespons perubahan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan.
Sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam proses perubahan APBD dengan melibatkan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah adalah wujud komitmen bersama, untuk kemandirian Kabupaten Bengkulu Utara demi kemakmuran masyarakat.
Selain itu, tambah Sekwan. Banggar dalam melakukan pembahasan bersama TAPD, berpedoman pada Nota Keuangan, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi, dan Draft Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang hasil pembahasannya dapat disampaikan sebagai berikut:
Pendapatan Bertambah Rp 850 Juta
Pertama dari sisi Pendapatan, target pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar 1 Triliun 351 Miliar 426 juta 594 ribu 911 rupiah menjadi 1 Triliun 352 Miliar 276 juta 594 ribu 911 rupiah atau bertambah sebesar 850 juta rupiah.
Kedua, dari asumsi belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 1 Triliun 428 Miliar 886 juta 669 ribu 328 rupiah menjadi 1 Triliun 429 Miliar 736 juta 669 ribu 328 rupiah atau bertambah sebesar 800 juta rupiah.
“Selanjutnya lagi dari asumsi pendapatan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar 1 Triliun 332 Miliar 641 juta 789 ribu 760 rupiah,” jelas Sekwan.
Ketiga menyepakati asumsi belanja daerah KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar 1 Triliun 370 Miliar 641 Juta 789 ribu 760 rupiah.
Keempat, menyepakati asumsi pembiayaan pada rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026. Penerimaan pembiayaan sebesar 40 Miliar 500 Juta rupiah dan Pengeluaran pembiayaan sebesar 2 miliar 500 juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 126 peraturan DPRD Bengkulu Utara tentang Tatib dewan dapat dilaporkan sebagai berikut :
Banggar DPRD dan TAPD Bengkulu Utara telah membahas Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2025 dan rancangan KUA PPAS tahun 2026.
Setelah melalui pembahasan antara Banggar dan TAPD Bengkulu Utara yang sebagai mana terjadi dinamika, yang selanjutnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara rapat dan catatan rapat.
“Demikianlah laporan hasil pelaksanaan tugas Banggar DPRD Bengkulu Utara, semoga menjadi pedoman kita bersama,” tutup Sekwan. (Ben/ADV)
