Daerah Featured

Bupati BU Keluarkan SE Partisipasi Menyemarakkan HUT RI Ke-80

Bupati BU Keluarkan SE Partisipasi Menyemarakkan HUT RI Ke-80

Garuda Citizen – Bupati Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata, SE, M.AP mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Utara, Suryadi, melalui Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Alfi Syahrin, S.Pt.,M.A.P.

“Surat Edaran tersebut berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/4019/SJ, tanggal 23 Juli 2025 tentang Peluncuran Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Alfi Syahrin, Selasa (29/7/2025) di ruang kerjanya.

Dalam SE Bupati tersebut menyampaikan, dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara, diharapkan partisipasi seluruh pihak dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan kerja, sekolah, ruang publik, tempat usaha, tempat tinggal dan ruang publik lainnya mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025.

2. Tema Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”. Tema, logo dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id).

3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, lampu LED Strip warna merah dan putih atau hiasan lainnya di kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta dan lingkungan masing-masing. Penggunaan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id).

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain sesuai dengan kepasitas dan kemampuan masingmasing.

5. Melaksanakan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat kebangsaan, mempererat kebersamaan, dan menumbuhkan rasa cinta tanah air, seperti kerja bakti, perlombaan yang bersifat edukatif dan menghibur, pertunjukan seni dan budaya, aksi sosial, serta semangat gotong royong dengan menjadikan lingkungan sekitar bersih, indah dan asri.

6. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

7. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 6 (enam) di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Surat Edaran Bupati tersebut telah ditetapkan di Arga Makmur Pada tanggal 29 Juli 2025. (Ben)

Related posts

51 Kepsek SD dan SMP Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik

Beni Irawan

Berikut Ormas dan LSM Terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Utara

Beni Irawan

Pansus DPRD BU Gelar Raker Bahas Raperda Perangkat Desa

Beni Irawan

Leave a Comment

3 × 4 =