Advetorial Daerah

Laporan Banggar DPRD Terhadap Rancangan KUPA-PPAS 2025

Laporan Banggar DPRD Terhadap Rancangan KUPA-PPAS 2025

Garuda Citizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (22/7/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi oleh Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah, ST di ruang sidang paripuran lantai dua gedung DPRD tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP.

Selain dihadiri para anggota DPRD. Dalam rapat tersebut juga hadir Sekretaris Daerah (SEKDA) unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta sejumlah undangan lainya.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH menyampaikan, bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap asumsi dasar pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Langkah ini penting sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tetnag pemerintahan daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Tatib Dewan. DPRD melalui Banggar bersama TAPD bertanggung jawab membahas dokumen perubahan KUA-PPAS,” ujar Eka Hendriyadi.

Sekwan Sampaikan Laporan Banggar DPRD

Kemudian Sekwan Eka Hendriyadi juga mengatakan, Banggar melaporkan bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.3 Triliun. Kemudian, belanja daerah sebesar Rp 1,4 Triliun.

“Berkurang sebesar Rp 8.899.000,” ujar Eka Hendriyadi.

Selanjutnya pembiayaan daerah proyeksi tahun 2025 berdasarkan dari sisa lebih perhitungan anggaran Silpa yaitu sebesar Rp 79,9 Miliar.

Sekwan juga menyampaikan, kebijakan umum APBD perubahan tahun 2025 berdasarkan pada anggaran berbasis kinerja yang setiap biaya yang dikeluarkan harus berkaitan dengan pelayanan atau hasil yang dicapai dan diselaraskan dengan RPJMD, Visi Misi kepala daerah dan pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

“Demikian lah laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Anggaran DPRD atas pembahasan bersama dengan TAPD. Semoga menjadi dasar pertimbangan dalam tahapan selanjutnya,” tutup Sekwan. (Ben/ADV)

Related posts

Disinyalir Akibat Wajib Beli Buku Pedoman Rp 4 Juta, APBDes Berubah

Beni Irawan

Masrup Lantik M Sahdam Romaini Jadi Kasubbid Aset BKAD

Beni Irawan

Bupati Ir.H.Mian Lepaskan 2500 Peserta Pawai Taaruf 1440 H

Beni Irawan

Leave a Comment

fifteen − 5 =