Daerah Featured

Karena Perdanya Belum, Maka Ini Dasarnya Kata Kabag Hukum

Karena Perdanya Belum, Maka Ini Dasarnya Kata Kabag Hukum

Garuda Citizen – Dikarenakan Peraturan daerah (Perda) nya masih dalam proses penyusunan, maka dasar pelaksaan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara ke 66 pada tanggal 4 Juli 2025 yang sudah dilakanakan, mengacu pada Undang Undang Nomor 87 tahun 2024 Tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.

Hal ini dikatakan oleh Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH, ketika dikonfirmasi oleh garudacitizen.com pada saat menghadari hearing Banggar DPRD dan TAPD dengan agenda pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 di gedung DPRD setempat, Sabtu (19/07/2025).

“Karena Undang merupakan aturan tertinggi, maka dasarnya tentu Undang Undang 87 itu. Meskipun dalam undang undang itu tidak menjelaskan terkait teknis kegiatannya, tapi undang undang Nomor 87 2024 itu adalah Lex specialis sebagai dasar pelaksaan HUT Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Irsyaliah Yurda.

Terkait dalam hal ini sepertinya masih membingungkan, karena Peraturan Daerah (Perda) adalah menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan HUT kabupaten, termasuk tanggal perayaan, kegiatan yang akan dilakukan, dan anggaran yang digunakan.

Pasalnya, Pelaksanaan kegiatan tanpa Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepertinya tidak diperbolehkan. 

Sebab, APBD adalah dasar hukum pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran. Karena tanpa APBD yang disahkan melalui Perda, kegiatan apapun tidak dapat dibiayai dan dilaksanakan.

Selain itu Kabag Hukum Irsyaliah Yurda juga mengatakan, meskipun dalam Undang Undang nomor 87 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu tidak mewajibkan. Namun karena ada saran dari beberapa tokoh masyarakat, sehingga Perda HUT kabupaten tetap saja dibuat.

“Memang tidak ada kewajiban, tapi ini karena ada saran dari tokoh tokoh dan pimpinan agar kita juga ada produk hukum rangkaian kegiatan HUT Kabupaten, makanya kita buat.

Sayangnya, ketika ditanya dengan Kabag Hukum apakah boleh pemerintah daerah menggunakan anggran untuk melaksanakan suatu kegiatan tanpa Perda ? Jawabnya “No Comment,”.

Pertanyaannya, untuk apa membuat sesuatu aturan pelaksanaan kegiatan yang menguraskan energi dan pemikiran serta anggaran dari uang Rakyat ketika aturan tersebut tidak diwajibkan ?..Sementara pelaksanaan kegiatannya sudah dijalankan.

Semestinya pembuatan Perda tersebut yang sebaiknya dibuat sebelum pelaksanan kegiatan HUT Kabupaten. Apa lagi Undang Undangnya atau atauran tertingginya telah diterbitkan pada tahun sebelumnya, yakni pada tanggal 28 Oktober 2024. (Ben)

Related posts

Warga Keluhkan Gas Elpiji Melon di Arga Makmur Langka

Beni Irawan

Oknum Kasubbag Bin Kejari Bengkulu Utara Usir Wartawan Dengan Kasar

Beni Irawan

Bawaslu Bengkulu Utara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020

Beni Irawan

Leave a Comment

17 − 12 =