Advetorial Daerah

BKAD BU Hibau SKPD Agar Inventarisasi Aset Tak Layak Pakai

BKAD BU Hibau SKPD Agar Inventarisasi Aset Tak Layak Pakai

Garuda Citizen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selalu menghimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk menginventarisasi barang-barang atau Aset milik pemerintah Dearah yang sudah tak layak lagi pakai.

Menurutnya kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup,  S.St.Pi, MM, langkah ini tujuannya menjaga efektivitas tata kelola barang milik daerah agar tidak membebani sistem administrasi maupun ruang kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita selalu menghimbau kepada seluruh SKPD, agar barang-barang yang menjadi aset daerah selalu dikoordinir dan diinventarisir,” kata Masrup, saat menghadiri hearing Banggar DPRD dengan agenda pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 di gedung DPRD Bengkulu Utara, Sabtu (19/07/2025).

Khusus untuk barang-barang seperti komputer, printer, dan peralatan kantor lainnya yang sudah tidak lagi fungsional, lanjut kepala BKAD, pihaknya juga selalu menyampaikan agar masing-masing OPD segera mengajukan permohonan penghapusan.

Namun dalam hal ini, Masrup juga menjelaskan, terkait kewenangan pengajuan pemusnahan barang milik daerah tidak lagi terpusat di BKAD, melainkan telah diserahkan kepada masing-masing OPD. 

“Kewenangannya ada di OPD sekarang itu. Kalau dulu memang terpusat di BKAD,” Ujar Masrup.

Setelah pengusulan disampaikan, tahapan berikutnya adalah menunggu persetujuan dari Bupati. 

“Nanti kalau usulannya sudah dimasukkan, kita tinggal meminta persetujuan Bupati. Setelah terbit persetujuannya, nanti tinggal dikembalikan ke OPD lagi untuk mekanisme pemusnahannya,” kata Masrup.

Meskipun proses administratif dilakukan oleh OPD. Akan tetapi pihak BKAD tetap akan melakukan pengecekan ke lapangan. 

Kemudian Masrup juga mengatakan, jika ada barang di SKPD yang tak layak lagi dipakai tapi ada nilai ekonomisnya, sebaiknya pihak SKPD juga melaporkan kepada Bupati melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilengkapi data-data teknis, agar barang tersebut dilelang.

“Setelah usulannya sudah sampai ke Sekda selaku Pengelola BMD. Maka, Sekda akan turunkan usulan tersebut ke kami. Setelah itu, kami akan sambungkan kepada KPKNL untuk menilai barang tersebut layak dilelang atau tidak,” tutup Masrup. (Ben/ADV)

Related posts

Pemdes Karang Suci Gelar Turnamen Bola Voli Antar RT

Beni Irawan

Sekda Tindak Tegas ASN Bandel, Lalu Yang Tidak Netral ?

Beni Irawan

Warga Kemumu Keluhkan Jalan Lingkungan Rusak Parah

Beni Irawan

Leave a Comment

19 − nine =