Garuda Citizen – Pabrik kelapa sawit milik PT Berkat Bumi Sawit (BBS) di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang selama ini sudah beroperasi ternyata belum memiliki Land application (LA).
Selain itu, kondisi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) PT BBS terlihat belum sempurna karena pH air limbah masih di angka 5 yang menunjukkan bahwa air limbah tersebut masih bersifat asam.
Sejumlah fakta yang mengagetkan tersebut, berdasarkan hasil temuan para Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, bidang Komisi III pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa 8 Juli 2025 ke lokasi PT BBS.
“Sebenarnya mereka belum layak beroperasi, karena setelah kita tanya dengan pihak manajemen PT BBS ternyata pH limbahnya masih di angka 5. Kemudian lagi, setelah kita lihat pada saat cek ke lokasi, PT BBS juga belum Land Aplikasi (LA),” terang Rijal Sitorus, salah satu Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara.

Jika PH Terlalu Asam Dapat Membahayakan Lingkungan
Jika pH yang terlalu asam, lanjut Rijal Sitorus, seperti pada kasus ini pH diangka 5, maka dapat menyebabkan korosi pada peralatan dan kurang baik bagi kehidupan organisme di lingkungan sekitar.
pH adalah ukuran keasaman atau kebasaan suatu larutan. Skala pH berkisar dari 1 hingga 14, dengan 1-6 bersifat asam, 7 netral, dan 8-14 basa.
Dampak pH air limbah yang terlalu rendah (asam) dapat merusak peralatan IPAL, seperti pipa dan tangki, yang terbuat dari logam, karena sifat korosifnya.
Selain itu, dampak pH Asam pada Lingkungan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan dan membahayakan kehidupan organisme yang hidup di dalamnya.
“Idealnya, pH air limbah itu berada dalam rentang netral, yaitu antara 6 hingga 9. Karena jangankan orang atau ikan, cacing pun dalam tanah juga bisa mati jika pH nya dibawah angka 7,” ujar Rijal Sitorus.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 68 tahun 2016 yang mengatur standar baku mutu air limbah menetapkan, bahwa pH air limbah yang aman untuk dibuang ke lingkungan adalah antara 6 dan 9.
Jika pH limbah berada di bawah atau di atas batas yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan UU PPLH.
Pelanggaran terhadap baku mutu air limbah dapat dikenakan sanksi, karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
“Yang perlu kita Tanya lagi ini, per hari berapa kubik air yang mereka ambil saja dari sungai air kotok. Kemudian, batu sungai yang mereka buat jalan itu dari mana. Sementara, kita dari dulu sudah tau kalau bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian Rijal Sitorus. (Ben)
