Garuda Citizen – Peraturan daerah (Perda) Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara, yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juli akan segera disusun.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemerintah daerah Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH, mengatakan setelah Perda tersebut disusun, maka untuk selanjutnya akan diajukan ke DPRD guna dibahas sehingga nantinya bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Perda HUT Kabupaten pada 4 Juli masih dalam proses penyusunan, dan Perda itu akan diberlakukan pada tahun 2026 nanti,” ujar Kabag Hukum saat menghadiri Rapat Paripurna Kata Akhir Fraksi atas LKPJ Bupati 2024 di gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (7/7/2025).
Kabag hukum juga mengatakan meskipun Perdanya belum ada, namun untuk pelaksanaan HUT Kabupaten Bengkulu Utara pada 4 Juli tahun 2025 ini, mengacu pada Undang Undang Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.
“Meskipun belum ada perdanya, kalau menurut saya HUT Kabupaten Bengkulu Utara yang kita rayakan beberapa hari yang lalu itu, tidak ada masalah kok. Karena acuannya jelas ada Undang Undang 87 tahun 2024,” tegas Kabag Hukum.
Proses membuat Perda melibatkan beberapa tahap, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan di DPRD, pengesahan oleh Bupati, dan pengundangan dalam Lembaran Daerah.
Selain itu, kabag hukum juga mengatakan, pihaknya juga akan segera menyampaikan dengan DPRD agar dapat juga membahas terkait HUT Kota Arga Makmur yang telah ditetapkan Pada Tanggal 2 Oktober berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1976 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dari Kota Bengkulu (Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu) Ke Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
“Untuk HUT Kota Arga Makmur juga akan kita sampaikan dengan DPRD. Nanti akan kita tanya apakah masih tetap kita rayakan atau cukup hanya perayaan HUT Kabupaten,” pungkas Kabag Hukum. (Ben)
