Daerah Featured

Kadis LH Akan Pantau Soal Limbah PT. BBS Ngalir Ke Sungai

Kadis LH Akan Pantau Soal Limbah PT. BBS Ngalir Ke Sungai

Garuda Citizen – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar, S.TP, M.Si akan segera melakukan pemantauan terkait soal pencemaran lingkungan yang diduga air limbah PT BBS di Kecamatan Padang Jaya, mengalir ke sungai.

Dugaan tersebut sempat ramai diberitakan di media Online. Bahkan warga Kecamatan Padang Jaya, juga sempat membuat video saat melakukan kroscek ke lokasi.

Dalam Video tersebut, sangat jelas telihat banyak ikan di sungai air kotok yang mati dan bau tak sedap. Bahkan warna air pun menjadi keruh.

“Terkait hal ini perlu kami sampaikan, bahwa Perizinan dokumen lingkungan (AMDAL) PT. BBS diterbitkan oleh Dinas LHK Prov Bengkulu. Namun, kami tetap menindaklanjuti atas informasi ini. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemantauan,” terang Parpen, melalui Via WatsApp (WA) nya, Senin (7/7/2025).

Parpen juga mengatakan, pada saat melakukan pemantauan ke lokasi, ia akan mengajak pihak terkait untuk melihat kondisi di lapangan serta mengambil sampel air untuk melakukan uji baku mutu air.

“Terimaksih atas informasinya. Pokonya dalam waktu dekat kita akan turun langsung melihat keadaannya, serta mengambil sampel air limbah dan mengujinya ke laboratorium,” pungkas Parpen.

Jika ternyata nantinya hasil uji baku mutu air tak sesuai atau belum layak untuk dibuang sehingga dapat merusak ekosistem serta membahayakan masyarakat, maka hal tersebut sebaiknya pihak yang tekait segera akan mengambil langkah tegas.

Untuk diketahui, sanksi pencemaran lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan undang-undang lainnya yang terkait. 

Sanksi ini bisa berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera dan memulihkan kondisi lingkungan yang tercemar.

Sanksi Administratif:

Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan.

Sanksi Perdata:

1. Ganti rugi finansial kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran

2. Pemulihan kondisi lingkungan yang rusak (remediasi dan rehabilitasi) 

Sanksi Pidana:

Pidana penjara:

Ancaman hukuman bisa bervariasi, mulai dari kurungan beberapa tahun hingga hukuman yang lebih berat, tergantung pada tingkat keparahan pencemaran dan dampaknya. (Ben)

Related posts

Pasar Purwodadi Kacamatan Kota Arga Makmur Kebakaran

Beni Irawan

Aneh.. Ada ASN Korupsi Divonis 4 Tahun Belum Dipecat

Beni Irawan

Aneh..PPTK Proyek PUPR Mengaku Tidak Tahu

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × 4 =