Garuda Citizen – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh tujuh fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi, penandatanganan persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati di ruang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Senin (7/7/2025).

Dari pantauan, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP.
Pernyataan menyetujui tersebut, disampaikan secara langsung oleh dari masing masing juru bicara fraksi. Diantaranya juru bicara, fraksi PDI perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat Sejahtera, dan Repal bangkit.
Tanggapan Bupati Bengkulu Utara
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP mengucapkan terimaksih kepada DPRD yang telah membahas raperda ini.
Mengenai kekurangan yang bersifat administratif dan teknis yang menjadi catatan setiap fraksi, lanjut Bupati, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan mengambil kebijakan di masa datang.
“Terkait permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan yang meminta kedepannya Inspektorat benar benar menjalankan Tufoksinya agar kedepan kita mendapatkan Opini WTP, akan kita laksanakan,” tegas Bupati
Berbicara mengenai penyusunan keuangan daerah, Bupati menegaskan, untuk saat ini masih tetap berbasis kinerja guna mencapai target dengan mengedepankan transparansi keterbukaan dan akuntabilitas.
Hal tersebut supaya tercapai keinginan penggunaan anggaran tepat guna dan tepat daya, sebab peran pemerintah dalam hal ini hanya sebagai fasilitator.
Potensi pendapatan daerah, kata Bupati, merupakan pilar utama melakukan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, namun optimalisasi pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan asas keadilan, ekonomis dan kepatutan.
Tentunya dengan mempertimbangkan perkiraan terstuktur dan secara rasional. Kebijakan selanjutnya, pemerintah daerah Bengkulu Utara terus meningkatkan kinerja aparatur.
“Adanya perubahan signifikan membuat pemerintah harus menata kembali SKPD sesuai dengan aturan. Untuk itu, pembentukan SKPD akan dilakukan melalui dukungan perda,” demikian Bupati.
Turut hadir yakni, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder hingga instansi lainnya. (Ben/ADV)
