Garuda Citizen – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd, mengakui hingga kini belum ada satupun proyek di Dinas Pendidikan yang sudah tayang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Padahal, tidak menutup kemungkinan sebentar lagi pihak eksektif dan legislatif akan mulai membahas APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
“Ya, hingga saat ini paket proyek di Dinas kita memang belum ada satupun yang tayang,” ungkap Sugeng, sebelum menghadiri hearing LKPJ 2024 di gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (23/6/2025).
Sugeng juga membantah, lambannya tayang paket paket proyek di Dinas pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara lantaran ada kendala.
“Kalau kendala tidak ada, hanya saja saat ini kita masih dalam tahap penataan dan pendataan, karena paket proyek di dinas kita kecil kecil dan banyak, jadi jangan sampai terlewatkan,” kata Sugeg dengan wajah terkesan bingung alias agak sulit untuk menjawabnya.
Hingga Kini Pelaksanaan Paket Proyek Belum Signifikan
Dari pantauan garudacitizen.com. Hingga pertengahan Juni, progres pelelangan dan pelaksanaan paket kegiatan di Kabupaten Bengkulu Utara, dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Perlu juga diketahui, ketidakpastian cuaca akibat curah hujan tinggi serta perlambatan peredaran uang di masyarakat menjadi alasan kuat agar pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera mengambil langkah konkret.
Karena realisasi belanja APBD secara tepat waktu sangat penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi daerah dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan adanya hal ini pelu kita menyarankan kepada Bupati Bengkulu Utara, agar fokus mempercepat realisasi belanja APBD 2025.
Ini bukan semata soal anggaran, tapi soal menjawab janji politik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
APBD yang direalisasikan melalui program infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi rakyat tentunya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Lamban Tayang Berdampak Pada Pelaksanaan Proyek Strategis
Keterlambatan realisasi belanja APBD akan berdampak pada penyelesaian proyek-proyek strategis.
Jika proyek infrastruktur gagal diselesaikan tepat waktu, hal ini tidak hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menurunkan plafon APBD tahun 2026.
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, semestinya aktif menggunakan fungsi pengawasannya.
Agar kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD Induk 2025 segera dilaksanakan. Jangan sampai keterlambatan terkait hal ini akan mengganggu pelaksanaan APBD Perubahan 2025 yang sepertinya sudah didepan bola mata.
Pelaksanaan kegiatan tahun 2025 sebaiknya tidak menjadi alasan untuk ditunda karena pemeriksaan BPK sedang berlangsung. Karena audit BPK yang berjalan merupakan untuk Tahun Anggaran 2024 dan bukan tahun anggaran 2025.
Selain itu, isu rotasi pejabat tidak seharusnya menjadi penghambat. Sebab ASN itu sudah terikat dengan sumpah jabatan dan siap ditempatkan di mana saja.
Artinya, pergantian pejabat adalah hak prerogatif Kepala Daerah, tetapi tidak menghambat pelaksanaan program. Karena Kepala daerah yang dipilih oleh rakyat untuk melayani rakyat, bukan untuk melayani para pejabat.
Dengan adanya hal ini, perlu kita ingatkan juga agar tidak lagi menggunakan pola lama di mana pelaksanaan program pemerintah dilakukan secara tergesa-gesa menjelang akhir tahun anggaran.
Sebab, hal tersebut berisiko menurunkan mutu pekerjaan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Jika kegiatan dilakukan terburu-buru hanya demi mencairkan anggaran 100 persen, sementara progres fisik belum mencapai 100 persen, itu bisa berujung pada temuan hukum.
Apalagi terjadi uangnya sudah dicairkan secara langsung (LS) hingga miliaran rupiah tapi pekerjaannya belum. Hal Itu tentunya bisa berpotensi fiktif. (Ben)
