Garuda Citizen – Panitia khusus (Pansus) Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bengkulu Utara tahun 2024 menggelar rapat perdana, Senin (21/4/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi Gabungan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPJ DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, dari Partai PDI Perjuangan.
“Pansus LKPJ ini mulai bekerja dari tanggal 21 hingga 28 April 2025. Tugas utamanya adalah melakukan Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan serta penggunaan anggaran daerah yang telah dilakukan oleh Bupati selama satu tahun anggaran 2024,” jelas Ardin Silaen, dengan awak media ini setelah usai memimpin rapat.

Tujuan Dibentuknya Pansus LKPJ Bupati
Ketua Pansus LKPJ juga menyampaikan, pembentukan pansus LKPJ bertujuan untuk memastikan program program pemerintah daerah berjalan secara transparan, Efektif dan Efisien.
Nota pengantar LKPJ tahun 2024 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP kepada DPRD dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, Ketua Pansus LKPJ juga menjelaskan, bahwa pihaknya bertugas menilai apakah laporan yang disampaikan oleh Bupati sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disetujui.
Evaluasi ini mencakup analisis realisasi anggaran serta pencapaian Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Secara rinci, Pansus LKPJ akan mempelajari dan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Bupati.Seba , ini mencakup realisasi anggaran serta capaian program yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024,” terang Ardin Silaen.

Selanjutnya, pansus LKPJ melakukan pembahasan mendalam berasama instansi terkait guna memahami kendala di lapangan dan mencari solusi yang tepat.
Kemudian, hasil evaluasi itu juga akan mempertimpbangkan rekomendasi dari BPK atau BPKP untuk memastikan adanya perbaikan dan penguatan kebijakan anggaran kedepannya.
Ardin Silaen menegaskan, bahwa pansus LKPJ akan bekerja secara professional dan ditargetkan menyelesaikan tugasnya sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kami optimis Pansus LKPJ dapat bekerja dengan baik dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Bengkulu Utara. Jika ada kekeliruan dalam laporan, tentunya kami akan koreksi dan melakukan perbaikan agar lebih baik,” pungkas Ardin Silaen.
Artinya, dengan pembentukan Pansus LKPJ ini. DPRD Bengkulu Utara telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan sesuai yang telah diatur dalam arturan. (Ben/ADV)