Garuda Citizen – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Eka Hendriyadi, secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kepada mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024 Sonti Bakara, SH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu.
Surat klarifikasi dengan nomor 175/56/Set- DPRD/2025 yang ditujukan kepada Sonti Bakara, SH tersebut, terkait banyaknya hilang aset milik daerah berupa barang barang fasilitas di rumah dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Adapun dasar Surat yang disampaikan sekretaris DPRD Bengkulu Utara tersebut yakni :
1. Pemendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Berakhirnya Masa Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Priode 2019-2024.
Dalam surat klarifikasi Sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU) menjelaskan, sesuai dengan dasar surat diatas, agar kiranya Sonti Bakara, SH mengklarifiikasi keberadaan barang milik daerah di rumah dinas ketua selamai ini yang telah terinventaris di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Berikut Barang Barang di Rumdin Ketua DPRD
Barang barang milik daerah yang berada di rumah dinas ketua pada saat Sonti Bakara, SH menjabat sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara, Periode 2019-2024 lalu tersebut diantaranya, berupa fasilitas Alat Olahraga, TV, Lemari, Tempat Tidur, dan Alat Karaoke.
Barang barang itu, berdasarkan dari surat klarifikasi sekwan agar kiranya dikembalikan guna ketertiban Administrasi Barang Milik Daerah.
Sebab, hingga saat ini barang barang tersebut besar kemungkinan terbawa oleh Sonti Bakara, SH dan juga tidak menutup kemungkinan diduga djadikan hak milik pribadi.
“Ya, memang benar kami telah mengirimkan surat Klarifikasi kepada Sonti Bakara, SH. Surat itu kami kirim pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025. Harapan kita, jika ada barang barang aset milik daerah itu terbawa olehnya, agar kiranya segera dikembalikan di tempat semula,” jelas Eka Hendriyadi, Senin (18/3/2025) melalui Via Handpone (HP) nya.
Sementara itu, Sonti Bakara, SH ketika dikonfirmasi oleh awak media ini usai menghadiri Musrembangkab Bengkulu Utara 2026 menjelaskan dengan singkat, bahwa ia tidak ada membawa satu pun barang berupa fasilitas di rumah dinas yang menjadi milik daerah. Kecuali barang barang milik pribadinya sendiri.
“Mohon maaf ya, perlu diketahui ya. Saat saya keluar dari rumah dinas, tidak ada satupun barang barang yang disediakan oleh pihak Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, yang saya bawa. Rendah sekali saya mau bawa meja makan, korsi makan dan tempat tidur, hordeng dan segala macamnya,” terang Sonti Bakara, di dalam ruang tunggu tamu Wakil Bupati Bengkulu Utara, Senin (17/3/2025).
Sonti Bakara juga mengatakan, “Kalau masalah Telivisi itu memang pada waktu itu dalam keadaan rusak, dan pada waktu itu saya suruh Tompu untuk memperbakinya,” ucap Sonti Bakara.
Namun, ketika awak media ini mempertanyakan kepada Tompu, membantah apa yang telah disampaikan oleh Sonti Bakara masalah membawa aset TV Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara yang rusak untuk diperbaiki.
“Saya tidak pernah membawa aset TV Rumah dinas ketua DPRD Bengkulu Utara. Karena mulai tahun 2023, saya tidak aktif lagi mengikuti ibu Sonti Bakara ketika itu. Mana mungkin saya membawa aset Rumdin ketua,”Pungkas Tompu. (Ben)