Daerah Featured

11 Anggota DPRD Bengkulu Utara Baru “Gigit Jari” Tak Dapat Pokir

11 Anggota DPRD Bengkulu Utara Baru "Gigit Jari" Tak Dapat Pokir

Garuda Citizen – Sungguh sedih bercampur pilu. Ada belasan orang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Periode 2024-2029 terpaksa gigit jari lantaran tidak dapat jatah pokok-pokok pikiran (Pokir) pada anggaran APBD di tahun 2025 ini.

Anggota dewan baru yang tidak kebagian jatah dana segar yang melekat pada legislator itu, berjumlah 11 orang.

Hal ini dikatakan oleh salah seorang anggota DPRD Bengkulu Utara, dari partai PKB, Doni Asikin, dengan awak media ini melalui Via WatsApp (WA) nya, Kamis (13/3/2025).

“Pada saat kami Tanya dengan unsur pimpinan, yakni Parmin selaku ketua, Ichram Nur Hidayah Selaku Wakil Ketua 1 dan Herliyanto selaku Wakil Ketua II. Mereka menyatakan, kami sebelas orang itu akan kebagian Pokir di APBD-P 2025 nanti, itupun kalau ada,” ungkap Doni Asikin.

Selain diberikan iming-iming alias tiupan angina segar di APBD Perubahan, lanjut Doni Asikin, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin selaku pimpinan juga menyatakan, kalau anggota baru memang belum dapat jatah pokir di APBD murni tahun 2025 ini.

Namun alasan itu, kata Doni, tidak masuk akal lantaran ada beberapa anggota baru yang dapat jatah Pokir.

“Kalau alasannya anggota baru belum dapat, kenapa yang Yos dapat  dan Pendi juga dapat,” ujar Doni Asikin.

11 Anggota DPRD Bengkulu Utara baru yang tidak dapat jatah pokir di APBD tahun 2025 tersebut menurut penjelasan Doni Asikin yakni, Doni Asikin, Morten, Selamun, Agus Tanto, Wahyudi, Hj Armiyani, Ardin Silaen, Ikbal dan terakhir Hamdani.

“Kita doakan saja bagi teman-teman yang dapat pokir tidak terkena refocusing akibat efisiensi anggaran. Kemudian, kita sama-sama mengetahui bahwa Pokir itu adalah aspirasi masyarakat. Jangan salah salah, nanti anggaran pokir untuk pembangunan masyarakat, taunya lari untuk Pokir Publikasi media massa,” tutup Doni Asikin.

Apa Lagi Kabarnya di APBD Perubahan Tahun 2024 Lalu Ada Pokir Publikasi Media. Kalau itu sendainya ada, Apa dasarnya dan sejak kapan para anggota DPRD menampung aspirasi Awak media agar ada anggaran Pokir untuk Publikasi media Massa?

Perlu juga diketahui, berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. (Ben)

Related posts

Soal Pencairan 95%, Kabag Pembangunan Hanya Menerima Laporan

Beni Irawan

Ketua Komisi 1 Mengecam Berikan Sanksi Tegas Pada Oknum Pejabat Mesum

Beni Irawan

Dampak SKB 3 Menteri Soal Pemecatan ASN Terjerat Korupsi

Beni Irawan

Leave a Comment

11 − 8 =