Garuda Citizen – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP kembalikan rekomendasi Komisi 1 yang katanya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Rekomendasi yang dikembalikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP tersebut yakni, terkait hasil hearing Komisi 1 dengan pihak Dinas Kesehatan masalah proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp 4,9 Miliar yang tidak selesai alias mangkrak.
Parmin menilai, dikembalikannya rekomendasi dari Komisi 1 tersebut lantaran tidak mempunyai kajian dasar hukum yang kuat.
“Bagai mana kita berani meneruskan rekom itu ke APH kalau isinya hanya katanya, katanya, katanya yang tidak mempunyai dasar yang kuat,” jelas parmin dengan awak media ini, Selasa sore (11/3/2025) di kediamannya.
Sedangkan untuk melanjutkan rekommendasi tersebut ke APH, Kata Parmin, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Pertama, rekomendasi harus dikaji dulu oleh Bapemperda, selanjutnya rekomendasi tersebut disampaikan dalam paripurna, kemudian baru diteruskan ke APH.
“Parahnya lagi, para komisi 1 menyatakan sikap tidak siap ketika saya tanya, apakah kalian siap dipanggil oleh APH jadi saksi terakit rekomendasi ini nantinya,” ujar Parmin.
Dengan adanya hal demikian, lanjut Parmin, sehingga rekomendasi yang disampaikan oleh pihak Komisi 1 terpaksa ia kembalikan untuk dilakukan perbaikan serta dikaji ulang kembali.
“Rekom itu memang saya kembalikan lagi ke Komisi 1 untuk di kaji ulang kembali. Kemudian saya juga bilang, setelah rekom itu nanti sudah benar benar hasil kajiannya sudah bagus, silahkan disampaikan lagi dengan saya selaku ketua DPRD. Tapi sampai saat ini sepertinya sudah dingin, karena saya tunggu tunggu sampai detik ini rekom itu tidak mereka sampaikan lagi dengan saya,” demikian terang Parmin. (Ben)