Garuda Citizen – Hari ini Rabu (5/3/2025) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh calon Bupati yang bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Para calon bupati tersebut bakal diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarti, dalam keterangannya dengan awak media, Rabu (5/3/2025).
Tujuh calon bupati yang diperiksa KPK tersebut adalah sebagai berikut :
1. Calon bupati Kaur tahun 2024, Gusril Pausi.
2. Calon bupati Bengkulu Tengah 2024, Rachmat Riyanto.
3. Calon bupati Bengkulu Utara 2024, Arie Septia Adinata, SE,M.AP
4. Calon bupati Mukomuko 2024, Choirul Huda.
5. Calon bupati Kepahiang 2024, Zurdi Nata.
6. Calon bupati Bengkulu Selatan 2024, Gusnan Mulyadi;
7. Calon bupati Lebong 2024, Azhari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi setelah usai diciduk dalam operasi tangkap tangan pada November 2024 lalu.
KPK menduga uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah tersebut, bakal digunakan untuk keperluan kampanye pada Pilkada Bengkulu tahun 2024.
Selain Gubernur Bengkulu. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar saat melakukan tangkap tangan di lingkungan Pemprov Bengkulu pada tanggal 23 November 2024 lalu.
Selanjutnya dalam perkara ini. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (Ben)