Garuda Citizen – Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) belum melakukan penahanan terhadap salah seorang pengusaha Muhammad Suryo.
Hal ini tentunya mengundang pertanyaan masyarakat. Meskipun pada dasarnya keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Namun, masyarakat juga ingin tahu sebenarnya apa alasan dari penyidik KPK untuk melakukan penahanan dan atau tidak melakukan penahanan.
Padahal, KPK telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo, yang diduga anak wakil bupati Bengkulu Utara periode 2025-2039 tersebut sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johanis Tanak pada (27/11/2023) lalu, bahwa status hukum M. Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose dan naik ke penyidikan.
Bahkan pernyataan KPK RI, M. Suryo di lingkungan Direktorat DJKA Kemenhub yang disampaikan melalui Johanis Tanak telah menjelaskan, KPK tengah mengurus administrasi termasuk untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Suryo
Sayangnya, sampai saat ini penangkapan M. Suryo dalam kasus DJKA stagnan dan jalan di tempat. Bahkan dalam perkara ini KPK RI kabarnya hanya berkutat melakukan pemeriksaan hanya kepada orang-orang yang tidak ada kaitannya dan itu orang kecil.
KPK merupakan lembaga antirasuah ?
Salah seorang Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam siaran pers, Rabu (2/10/2024)menilai, pelaku utama tidak tersentuh dan terkesan dilindungi.
Publik menunggu keberanian KPK RI mengeksekusi M. Suryo, sebab status tersangka sudah dilontarkan. Kalau dalam pepatah mengatakan ”Kata Terucap Janji Bertaruh”
“Dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek,” ungkap Hari Purwanto.
Hari Purwanto memanmbahkan, Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Sebelumnya, KPK mengatakan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub melibatkan banyak orang, sehingga butuh proses lebih jauh.
“Perkaranya masih dalam proses. Nanti dari tim jaksa akan memproses laporan perkembangan penyidikan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023 lalu.
KPK menampik penyelesaian kasus suap yang melibatkan Muhammad Suryo itu berlarut-larut. Nama Suryo disinggung dalam dakwaan jaksa diduga telah menerima uang dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
“Perkara ini cukup banyak melibatkan pihak. Jadi bukan tak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Senin malam, 6 November 2023 lalu.
Sayangnya, setelah awak media mengonfirmasi perkembangan status M Suryo ini ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Tessa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Muhammad Suryo itu.
“Sampai dengan saat ini belum ada surat perintah penyidikan atas nama saudara M. Suryo,” demikian ungkap Tessa. (Red)