Garuda Citizen – Kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang efisiensi angaran.
SE dengan Nomor 900/883/SJ tentang Penyesuaian Anggaran dan Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian per 23 Februari 2025.
Poin-poin SE tersebut mengatur spesifik efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah. Poin pertama dalam SE itu, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion (FGD).
Poin Kedua : Perjadin Resmi Dipangkas 50 Persen
Kemudian, poin kedua mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah, termasuk juga di sekretariat DPRD.
“Jadi saya rasa tidak terlalu berpengaruh, tinggal melihat kembali kebijakan daerahnya seperti apa. Terkait dengan THL di luar tahap satu dan dua, kami sedang menunggu pimpinan bupati baru ini,” jelas Masrup.
Sementara, poin berikutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Lalu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga; serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari tansfer ke daerah (TKD).
“SE tersebut juga memerintahkan pemerintah daerah mengidentifikasi atas efisiensi belanja melalui sejumlah parameter,” ujar Marup dengan media ini di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2025)
Beberapa di antaranya aspek urgensi, kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang, batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib, dan belanja yang bersifat wajib lainnya.
Selanjutnya, lanjut bunyi SE tersebut, hasil efisiensi dialihkan untuk digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini Mendagri juga memerintahkan proses efisiensi itu dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025. Selain itu, SE itu juga memberikan teknis penyusunan laporan keuangan. (Ben/ADV)