Advetorial Daerah

Komisi 1 DPRD BU Gelar RDP Soal Rencana Pemecatan Honorer

Komisi 1 DPRD BU Gelar RDP Soal Rencana Pemecatan Honorer

Garuda Citizen – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) di ruang Komisi Gabungan Gedung DPRD setempat, Senin (10/2/2025). 

RDP tersebut terkait dengan soal rencana pemberhentian tenaga non-ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, SH, menerangkan jika ada beberapa kriteria tenaga non-ASN yang akan dirumahkan atau tidak bekerja lagi tahun ini. 

Mereka adalah tenaga non-ASN yang belum bekerja selama 2 tahun dan mereka yang belum masuk dalam Pangkalan Data atrau Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan mereka yang sudah masuk dalam pangkalan data BKN akan diangkat sebagai PPPK ataupun PPPK Paruh Waktu. 

“Namun ada satu kriteria yang memang masih kita upayakan agar bisa mendapatkan kebijakan dari KemenPAN-RB,” terangnya.

Masih 2000 Lebih Tenaga Non ASN Yang Bekerja Lebih Dari 2 Tahun

Ia menerangkan jika tak semua tenaga non-ASN yang sudah bertugas lebih dari 2 tahun masuk dalam pangkalan data BKN. Masih ada 2.000 lebih tenaga non-ASN yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun namun tidak masuk dalam pangkalan data BKN.

“Kita tentunya berharap ada kebijakan khusus bagi mereka. Karena mereka seharusnya sudah masuk dalam pangkalan data BKN karena sudha bekerja lebih dari 2 tahun,” terangnya. omisi I DPRD Bengkulu Utara menerangkan jika mereka akan mengunjungi KemenPAN-RB untuk berdiskusi masalah tersebut. 

Ia berharap ada kebijakan khusus sehingga mereka yang sudah 2 tahun bekerja namun belum masuk dalam pangkalan data BKN ini tetap bisa bekerja, baik itu sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. 

“Kami yakin pemerintah pusat tetap akan mengambil kebijakan untuk melindungi warganya ini, karena bagaimanapun mereka sudah bekerja semaksimal mungkin selama ini, hanya saja ada kendala yang menyebabkan mereka tidak bisa masuk dalam pangkalan data BKN,” terangnya. 

3 Tenaga Non ASN Yang Diberhentikan

Selain soal tenaga non-ASN yang bertugas sebagai tenaga administrasi, mereka DPRD tenaga non-ASN yang juga akan diberhentikan adalah mereka yang bekerja sebagai Satpam, Petugas Keamanan dan petugas kebersihan kantor.  Mereka akan diberhentikan lantaran tiga pekerjaan tersebut nantinya akan diserahkan pada pihak ketiga pengelola tenagta kerja kontrak. 

“Ini juga harus kita pikirkan dalam proses tersebut,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menerangkan jika saat ini sudah terdata 683 tenaga non-ASN yang akan dirumahkan. Jumlah tersebut akan bertambah pasca tuntasnya verifikasi persyaratan peserta tes PPPK tahap II ini. 

“Jumlahnya akan bertambah lagi, mereka yang tidak memenuhi syarat tes PPPK Tahap II yang saat ini masih diseleksi akan masuk dalam daftar yang kjita rumahkan jika mereka berstatis tenaga non-ASN,” terangnya. 

Ditambahkannya, pemerintah daerah hanya melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Kemenpanrb. Kemenpan juga sudah menentukan kriteria tenaga non-ASN yang masih boleh bekerja sembari menunggu pengangkatans ebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. 

“Sedangkan mereka yang tidakmemenuhi syarat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh waktu harus dirumahkan,” pungkas Syarifah.

683 Tenaga Non ASN TMS PPPK

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bengkulu Utara sudah menetapakan 683 tenaga non-ASN Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Namun hingga saat ini penyisiran non-ASN tersebut masih tetap dilakukan, sambil menunggu hasil akhir verifikasi peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam hal ini Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si juga menerangkan, jika saat ini Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini terkait pemutusan kontrak kerja pada 683 tenaga non-ASN atau honorer. 

“Kita sudah melakukan verifikasi, kita juga masih menunggu tahapan seleksi PPPK tahap II,” ujar Fitriansyah.

Ia juga menegaskan jika Pemkab Bengkulu Utaratidak lagi menerbitkan perpanjangan SK kontrak kerja honorer atau non-ASN. Baik itu tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun yang akan dirumahkan. 

“SK Baru kita terbitkan jika sudah ada keputusan, itupun yang akan mendapatkan kontrak kerja perpanjangan tahun ini yang hanya mereka memenuhi syarat diangkat PPK paruh waktu,” Demikian Fitriyansyah. (Ben/ADV)

Related posts

Kadis Dukcapil Bengkulu Utara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Beni Irawan

Kabag Hukum : “Arsip Kepbup Insentif PDRD Hanya Ada Paraf Saja”

Beni Irawan

Komisi II DPRD Mura Tara Studi Banding Ke DPRD Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

nine − 8 =