Advetorial Daerah

Waka II DPRD Bengkulu Utara Blusukan Cek Gorong Gorong

Waka II DPRD Bengkulu Utara Blusukan Cek Gorong Gorong

Garuda Citizen – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Herlianto.H. mulai blusukan melakukan pengecekan langsung kerusakan gorong-gorong pada ruas jalan yang menghubungkan Desa Seberang Tunggal dan Desa Sekiau, Kecamatan Batik Nau, Selasa (04/02/2025).

Herlianto atau sehari harinya sering dipanggil dengan nama panggilan Ba’af itu dengan awak media mengatakan, pihak PUPR dari Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun dari Kabupaten Bengkulu Utara, perlu bertindak cepat terhadap gorong gorong yang sudah lama rusak parah ini.

“Inikan sudah lama rusak ya, nanti coba kita sampaikan dengan kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, agar segera diperbaiki,” ujar Ba’af.

“Intinya, karena ini murapakan aspirasi masyarakat, maka kita tetap akan menyampaikan ke pemerintah, baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten,” tegas Ba’af.

Terpisah, kepala dusun (Kadun) Desa Seberang Tunggal, Deki Yuliansyah (30 tahun) juga menjelaskan, bahwa kerusakan jalan dan gorong-gorong tersebut membutuhkan penanganan segera dari pemerintah provinsi atau kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Selai itu, Deki Yuliansyah juga meminta pihak pemerintah menuntaskan pembangunan jalan dari Batik Nau ke Desa Lubuk Banyau, di tahun anggaran 2025 ini, sebelum kerusakan jalan semakin parah.

“Kerusakan gorong-gorong tersebut telah dilakukan beberapa kali perbaikan secara swadaya oleh masyarakat setempat. Namun, perbaikan tersebut bersifat hanya sementara sembari menunggu tindakan dari pihak pemerintah,” terang Deki Yuliansyah.

Berikut Jawaban Kadis PUPR Bengkulu Utara

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Munadi, dalam hal ini mengatakan dengan tegas, bahwa ruas jalan yang menghubungkan Desa Seberang Tunggal dan Desa Sekiau, Kecamatan Batik Nau itu merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pun, kata Munadi, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penganggaran.

Namun demikian, lanjut Munadi, sebagai tugas dan fungsi serta tanggung jawab. Pihaknya terus melakukan koordinasi dan sinergitas dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

“Link jalan batik nau-lubuk banyau merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, dan kami dari dinas PUPR Bengkulu Utara, juga terus berkoordinasi ke dinas PUPR Provinsi,” jelas Munadi.

Tambah Munadi, “Sepengetahuan kami jalan tersebut telah ditangani secara betahap oleh pihak Dinas PUPR Provinsi lantaran link jalan tersebut mempunyai fungsi yang penting terkait proses arus barang dan jasa, khususnya hasil perkebunan, seperti sawit. Apa lagi pabrik sawit juga  ada di wilayah kecamatan Giri Mulya,” demikian penjelasan dari Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara. (Ben/ADV)

Related posts

Warga Batu Roto : Kami Mau Pilih Calon Bupati Yang Ada Orangnya

Beni Irawan

Pasca Kebakaran, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Pasar Darurat

Beni Irawan

Di Duga Mantan Pejabat Dispora Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Beni Irawan

Leave a Comment

two − 2 =