Daerah Featured

Pokir Publikasi Media di DPRD Bengkulu Utara Sebaiknya Dihapus

Pokir Publikasi Media di DPRD Bengkulu Utara Sebaiknya Dihapus

Garuda Citizen – Kegaduhan soal program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Publikasi Media Massa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, akhir-akhir ini kian santer terdengar di kalangan jurnalis dan pengelola perusahaan pers.

Mengapa tidak, Pokir publikasi media di DPRD itu disebut-sebut disinyalir bermuara pada praktik korupsi dan pemborosan anggaran setiap tahunnya.

Bahkan, Pokir publikasi Media di DPRD itu juga diduga telah mengakibatkan praktik jual beli proyek dan sogok menyogok.

Menyikapi isu tersebut, Pimpinan Perusahaan Pers Bintang Media, Tarmizi, mengatakan sepakat jika program Pokir Publikasi Media massa perlu dihapuskan.

“Hapus saja dari pada bikin gaduh dan saling iri antar pengelola media. Apa lagi di APBD  Perubahan 2024 kabarnya ada pokir dewan pada publikasi media online sebesar Rp 200 juta untuk 6 media Online saja,” tegas Tarmizi dengan garudacitizen.com di kediamannya, Kamis (30/1/2025).

Tarmizi tak setuju jika pokir publikasi dijadikan barang dagangan oleh oknum anggota dewan.

“Supaya tak terus berulang dan jadi kegaduhan setiap tahun, maka langkah terbaik adalah melarang usulan pokir publikasi media. Karena, sepengetahuan saya pokir itu sebuah aspirasi dari masyarakat untuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti jalan dan irigasi,” tegasnya Tarmizi lagi.

Tak hanya itu, Tarmizi meminta agar pihak instansi yang selama ini menampung program Pokir Publikasi untuk berani menutup ruang terhadap program tersebut.

“OPD atau SKPD diminta berani menolak usulan pokir publikasi masuk ke dinas mereka,” harap Tarmizi, dengan raut wajah yang terlihat kesal.

Lanjut Tarmizi, melalui langkah tersebut (menolak pokir) akan dapat mencegah potensi praktik korupsi berjamaah dan sistematis.

Pasalnya, isu praktik korupsi sangat meresahkan para insan pers dan pengelola perusahaan pers yang selama ini terkesan hanya sebagai “kacung” dalam menyulap anggaran negara menjadi sumber pendapatan sang pemilik pokir.

“Dengan langkah tersebut, maka praktek jual beli pokir bisa dihentikan dan tidak terus terusan jadi kegaduhan dan perpecahan diantara pengusaha media,” jelasnya.

Tarmizi juga menyarankan, agar  para pekerja pers bekerja secara profesional sesuai posisinya masing-masing.

Ada beberapa sumber media ini juga berpendapat menyatakan, bahwa usulan pokir publikasi media sebaiknya dilarang. Hal ini karena usulan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengancam independensi pemberitaan. 

Berikut beberapa alasan mengapa usulan pokir publikasi media sebaiknya dilarang: 

1. Dapat menimbulkan kegaduhan setiap tahun

2. Berpotensi mengancam independensi pemberitaan

3. Dapat menghilangkan sisi kritis media

4. Dapat memperlebar kesenjangan antar media lokal

5. Anggaran Pokir dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat. (Ben)

Related posts

M.Rozi : Galian C Milik PT.Rotek Diduga Tidak Mentaati SPPL

Beni Irawan

Banyak Kabel Jaringan Listrik di Unit II, Semrawut Tanpa Tiang

Beni Irawan

Diterjang Badai 15 Menit, Banyak Baliho Dan Stand Penjualan Makanan Di Bundaran Arga Makmur Roboh

Beni Irawan

Leave a Comment

9 + seventeen =