Garuda Citizen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, resmi memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) bagi pegawai dan anggota DPRD hingga 50 persen.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi tersebut bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
Menurut Masrup, Inpres ini mencakup tujuh arahan utama, salah satunya adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Pastinya Instruksi ini mengharuskan kami melakukan efisiensi, termasuk memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” ungkap Masrup, dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).
Pada saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara, lanjut Masrup, sedang menyusun terkait rencana refocusing tersebut.
Kemudian, saat ini TAPD juga telah melihat-lihat beberapa anggaran yang akan dilakukan pemangkasan.
Dari penyisiran anggaran yang telah dilakukan, pihaknya akan melakukan refocusing terhadap perjalanan dinas (Perjadin) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Refocusing Juga Berimbas Pada Mata Anggaran Lain
Tak hanya Perjadin. Masrup juga memastikan, refocusing yang dilakukan akan berimbas terhadap mata anggaran yang tidak masuk program prioritas daerah.
Baik itu kegiatan pertemuan, rapat-rapat di setiap OPD, bimbingan teknis (Bimtek), termasuk juga kegiatan sosialisasi.
Dengan adanya refocusing ini, pihaknya berharap setiap OPD bisa memahami. Sebab ini perintah pemerintah pusat.
“Seluruh program yang tidak masuk skala prioritas, juga akan dipangkas,” ujar Masrup.
Selain itu, untuk sementara Pemkab Bengkulu Utara, juga menahan belanja di luar gaji pegawai. Bahkan, belum ada Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan.
“Saat ini, anggaran yang disalurkan baru sebatas gaji pegawai. Sementara itu, permohonan SPM lainnya masih ditunda sesuai arahan efisiensi,” jelas Masrup.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen tersebut berlaku di seluruh sektor pemerintahan, mulai dari sekretariat hingga berbagai bidang dan bagian yang memiliki alokasi perjalanan dinas dalam kegiatan atau sub-kegiatannya.
“Terkait dengan mekanismenya, ya tentu sudah jelas dalam Inpres No 1 Tahun 2025,” Demikian Masrup. (Ben/ADV)