Advetorial Daerah Featured

Paripurna Jadwal Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati 2021-2025

Paripurna Jadwal Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati 2021-2025

Garuda Citizen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu utara menggelar rapat paripurna menindak lanjuti hasil rapat badan musyawarah DPRD terkait dengan penjadwalan pemberhentian Bupati dan wakil bupati masa jabatan 2021-2025, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna ini, di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin,S.Ip wakil ketua 1 Ichram Nur Hidayah,ST, Wakil ketua Dua Herliyanto,H,Sip di dampingi sekretaris Dewan Eka Hendriyadi.

Sementara dari eksekutif di hadri oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata,SE.MAp, Sekretaris Daerah Fitriyansyah, kepala OPD, perwakil KPU dan FKPD yang ada di lingkup pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Paripurna menindak lanjuti hasil rapat badan musyawarah DPRD nomor 01/BA/Banmus/2025 tanggal 14 januari 2025 dengan agenda pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati bengkulu utara masa jabatan 2021-2025.

Pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati bengkulu utara hasil pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024.

DPRD Umumkan Juga Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029

Secara resmi paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu utara, mengumumkan, Pasangan Arie Septia Adinata SE MAP dan Sumarno SPd sebagai Bupati dan Wakil bupati Bengkulu Utara terpilih 2024-2029.

“Ia pada tanggal 10 Januari 2025, kami telah menerima keputusan dari KPU mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Hari ini kami mengumumkannya sebagai syarat pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Untuk dapat dilakukan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang,’kata Parmin.

Pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Ia agenda rapat Paripurna ini dilakukan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,”terang Parmin

Sementara itu, Arie Septia Adinata SE, MAp, ditemui usai rapat Paripurna tersebut mengatakan, bahwa dirinya mengucapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Dimana dengan adanya rapat Paripurna ini menjadi satu langkah lagi dirinya bersama pasangannya dalam hal ini Sumarno SPd menuju pelantikan yang sesuai dengan Perpres terakhir direncanakan pada 10 Februari 2025,

“Iya, alhamdulillah, ini menjadi satu langkah lagi bagi saya dan pak Sumarno menuju pelantikan yang sesuai dengan Perpres terakhir direncanakan pada 10 Februari 2025. Akan tapi kami masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Dalam Negeri,”kata Arie septia Adinata Bupati terpilih kabupaten Bengkulu utara. (Adv)

Related posts

Hina Suku Rejang, FMR Bengkulu Utara Lapor Pemilik Akun FB ke Polisi

Beni Irawan

Andaikan Ir.H Mian Vs Kotak Kosong, Kalian Pilih Yang Mana?

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Bimtek Penyusunan LKPD Berbasis Akrual

Beni Irawan

Leave a Comment

seventeen + 18 =