Daerah Featured

Syarifah Inayati : Pelantikan Hasil Lelang Tunggu Rekom Mendagri

Syarifah Inayati : Pelantikan Hasil Lelang Tunggu Rekom Mendagri

Garuda Citizen – Kalau ada desas desus yang menyampaikan bahwa proses lelang jabatan untuk lima posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah daerah Bengkulu Utara, terancam gagal lantaran harus izin Bupati terpilih, itu tidak benar.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Syarifah Inayah, SE ketika dikonfirmasikan oleh awak media ini di ruang kerjanya, Jum’at (3/1/2025).

“Kita belum melakukan pelantikan hasil lelang JPTP sampai saat ini, karena rekomendasi dari Kemendagri belum turun. Jadi kalau ada yang bilang terancam gagal karena harus izin Bupati terpilih, itu tidak benar,” ungkap Kepala BKPSDM.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) juga mengatakan, jika tahapan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saat ini sudah tuntas.

“Kita tunggu rekomendasi dari Kemendagri sampai dengan Bulan Maret, jika akhir bulan maret juga belum turun baru kita melakukan pembukaan proses lelang ulang kembali,” kata Kepala BKPSDM.

Bahkan saat ini, tambah Syarifah Inayah, panitia seleksi juga sudah melakukan penggabungan nilai masing-masing peserta untuk mendapatkan tiga besar yang akan disampaikan ke Bupati untuk dipilih salah satunya.

Rekom Dari Kemendagri Untuk Lelang Jabatan Eselon II dan III Tidak Satu Kesatuan

“Kita melakukan pelantikan 9 orang Eselon III di balai daerah kemarin itu, Karena rekom dari kemendagrinya sudah ada. Pertanyaaannya kenapa tidak berbarengan?. Sebab, rekom pelantikan 9 orang eselon III kemarin itu, tidak satu kesatuan dengan rekom hasil lelang JPTP atau Eselon II. Rekomnya terpisah,” terang Kepala BKPSDM.

Syarifah Inayah juga menjelaskan, selain menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Pelantikan hasil lelang tidak sesuai jadwal juga diakibatkan lamanya menunggu surat pengantar dari Gubernur Bengkulu.

“Karena Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, sedang bermasalah karena ikut terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sehingga kita juga lama menunggu surat pengantar dari Gubernur. Sebab, kita harus menungu dulu sampai dengan adanya Plt Gubernur,” beber Kepala BKPSDM.

Sekali lagi, Syarifah Inayah tidak membenarkan jika pelantikan hasil lelang jabatan harus menunggu izin bupati terpilih.

Menurut Syarifah Inayah, belum ada mekanisme yang mengatur kebijakan hal itu. Begitu pula sebaliknya, lanjut Syarifah Inayah, sampai hari ini pun pihak BKPSDM Bengkulu Utara belum menerima surat resmi terkait aturan tersebut.

“Kalau pihak kemendagri menyampaikan dengan resmi secara tertulis terkait harus ada izin Bupati terpilih, hal itu tidak ada. Kemudian sepengetahuan saya, perlu izin Bupati terpilih itu apa bila membuka lelang JPTP loncat tahun. Sementara yang kita inikan sudah selesai, tinggal pelantikannya saja,” demikian Kepala BKPSDM. (Ben)

Related posts

BPK : Rp 638 Juta Lebih di Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan

Beni Irawan

Program Replanting Sawit di Bengkulu Utara Menuai Banyak Masalah

Beni Irawan

PT SIL Diduga Merambah 648 Hektar Lebih HPT di Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

seventeen − seven =