Garuda Citizen – Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, menggelarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kesehatan terkait menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang diputuskan kontrak lantaran tidak selesai.
Dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi Gabungan tersebut, beberapa anggota komisi I sangat lantang sekali suaranya melayangkan sejumlah pertanyaan mengapa dan apa masalahnya proyek pembangunan gedung Labkesda Bengkulu Utara, yang menelan anggaran DAK Fisik 2024 senilai Rp 4,9 Miliar itu hingga kini tidak terselesaikan.
Sedangkan Pembangunan Puskesmas Tanjung Agung Palik yang nilai anggrannya lebih besar serta jadwal mulai pekerjaannya sama, dapat diselsaikan oleh pihak rekanan.
Baca : Usai Sidak, DPRD Bengkulu Utara Akan Panggil Pihak Dinkes
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, S.IP mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat ini merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya informasi yang diberitakan dan hasil sidak kami ke lokasi pembangunan gedung Labkesda yang terlihat belum dapat dimanfaatkan karena tidak selesai. Maka dari itu, kami hari ini mengundang pihak – pihak yang terkait untuk mendapatkan informasi yang jelas atas hal tersebut,” ungkap Ketua Komisi 1, Selasa (31/12/2024).
Kadiskes Sebut Pembangunan Gedung Labkesda Putus Kontrak
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) NS Anik Khasyanti, S.Kep, MH dalam rapat menyampaikan, pihak Dinas Kesehatan telah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana soal Proyek Labkesda yang tidak selesai.
Pemutusan kontrak tersebut, kata Anik Khasyanti, dikarenakan pihak pelaksana dalam pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang tercantum dalam kontrak.
Lanjut Anik, Sebelum pemutusan kontrak. Pihak Dinas Kesehatan telah empat kali menyampaikan surat teguranan kepada pihak kontraktor proyek pembangunan Labkesda.
“Sebelum pemutusan kontrak, kami juga telah memberikan surat teguran sebanyak empat kali. Kemudian dari hasil evaluasi, akhirnya pekerjaan dihentikan sekaligus pemutusan kontrak. Pada saat pemutusan kontrak, kondisi fisik bangunan baru mencapai 50 Persen,” terang Kadiskes.
Kemudian Kadiskes juga mengatakan, realisasi pencairan pembangunan Labkesda yang kondisi fisiknya baru mencapai 50 Persen itu, sudah dua kali dilakukan.
Pencairan pertama lebih kurang sebesar Rp 1,2 Miliar yang kondisi fisiknya baru mencapai 30 Persen. Selanjutnya pencairan yang kedua sekira Rp 900 juta dengan kondisi fisik bangunan baru mencapai 50 persen.
“Jadi itinya, kami bayar saja berapa persen fisik yang sudah dikerjakan,” ujar Kadiskes.
Pihak Dinkes Belum Dapat Berikan Bukti Penghapusan Aset
Disisi lain, Anik Khasyanti juga menyatakan, persoalan aset milik pemerintah daerah satu unit rumah dinas yang dibongkar lantaran adanya pembangunan Labkesda tersebut, sudah dilakukan penghapusan.
“Kalau aset rumah dinas yang dibongkar itu sudah kami lakukan proses penghapusannya,” ucap Kadiskes.
Namun sayangnya, pihak Dinas Kesehatan belum dapat memberikan bukti penghapusan aset rumah dinas tersebut dan bukti lelang barangnya dari KPKNL. Termasuk juga, dokumen lainnya, seperti RAB proyek Pembangunan Labkesda serta dokumen legal standing para konsultan pengawas yang ikut hadir dalam rapat.
Meskipun kepala Dinas Kesehatan telah membeberkan penjelasannya. Namun, rapat tersbut belum dapat disimpulkan dan akan dilanjutkan kembali alias diskor dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Hal tersebut dikarenakan pihak Dinas Kesehatan belum dapat memberikan sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak Komisi 1 sebagai barang bukti terkait penjelasannya dalam RDP.
“Dikarenakan apa yang diminta kami belum tersedia, dan belum dapat pihak Dinkes berikan kepada kami hari ini. Maka dari itu rapat ini kita skor dulu sampai apa yang menjadi keinginan kami terkabulkan. Jadi kita berharap kalau berbicara itu disertai dasar dan data bukti, karena kami bukan peramal yang bisa menerka nerka saja,” tutup Ketua Komisi 1.
Hadir yang diundang komisi 1 dalam rapat yakni, Kepala Dinas Kesehatan dan PPTK Proyek Pembangunan Labkesda, Kabag ULP dan beberapa orang yang katanya dari konsultan pengawas. (Ben/ADV)